Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan enam WNA. Razia itu digelar dalam operasi tim gabungan pada Rabu (12/11/2025)
Jakarta ; Arus keluar-masuk orang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terus diawasi ketat. Sepanjang 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta mencatat sebanyak 727 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan penolakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pada pengawasan perlintasan, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan 727 penolakan masuk terhadap warga negara asing,” kata Galih dalam keterangan resmi, Minggu, 21 Desember 2025.
Menurut Galih, sebagian besar penolakan dilakukan karena persoalan administratif, terutama terkait ketidaksesuaian izin tinggal serta masa berlaku paspor yang tidak memenuhi persyaratan. Langkah ini, kata dia, merupakan wujud ketegasan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dalam menerapkan prinsip selektif keimigrasian.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Tak hanya terhadap warga negara asing, pengawasan juga diberlakukan kepada warga negara Indonesia. Sepanjang 2025, Imigrasi Soekarno-Hatta mencatat 1.847 keberangkatan WNI ditunda. Penundaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebijakan selektif, terutama untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana lintas negara.
Dari sisi pelayanan publik, Imigrasi Soekarno-Hatta mencatat aktivitas yang cukup tinggi. Sepanjang tahun ini, tercatat 7.380 permintaan informasi publik yang dilayani, serta 156 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti.
Sementara dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan, Imigrasi Soekarno-Hatta telah menjatuhkan 187 Tindakan Administratif Keimigrasian dan menangani lima perkara pro justitia sepanjang 2025. Galih menegaskan, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus memberikan pelayanan yang akuntabel dan profesional di pintu gerbang utama Indonesia.












