Kab.Tangerang ; Paket proyek pemeliharaan paving block di Kampung Bengkanang RT.01/02, Desa Onyam, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan publik. Proyek yang dilaksanakan melalui skema Pengadaan Langsung (PL) ini diduga tidak transparan dan diselimuti indikasi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Menanggapi hal tersebut, Wadji Ridwan Haqqi, S.E, selaku Kepala Seksi Pelayanan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Gunung Kaler, memberikan keterangan singkat kepada Volunteernews.co.id pada Senin (22/09/2025).
“Saya memang PPTK-nya, namun saya tidak berani memberi tanggapan. Untuk konfirmasi terkait proyek PL paving block di Kampung Bengkanang RT.01/02 Desa Onyam, silakan konfirmasi langsung ke Pak Camat, karena beliau berpesan kepada saya seperti itu,” ucap Wadji singkat.
Sementara itu, Volunteernews.co.id mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Udin, S.Ag., S.Ip., M.Si, selaku Camat Gunung Kaler. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan pihak kecamatan.
Sebagai informasi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memiliki peran strategis dalam pelaksanaan proyek pembangunan daerah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tugas pokok PPTK meliputi:
1. Menyusun rencana kegiatan sesuai dengan program dan anggaran yang telah ditetapkan.
2. Melaksanakan kegiatan teknis serta mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
3. Mengendalikan administrasi keuangan, termasuk menyiapkan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
4. Mengawasi kualitas pekerjaan agar sesuai dengan kontrak kerja dan spesifikasi teknis.
5. Menyampaikan laporan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan atasan langsung, dalam hal ini Camat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dengan tugas tersebut, PPTK seharusnya memiliki kewenangan memberikan keterangan teknis terkait pelaksanaan proyek. Namun, dalam kasus proyek paving block di Kampung Bengkanang RT.01/02 Desa Onyam Kecamatan Gunung Kaler ini, pernyataan PPTK justru melempar bola konfirmasi kepada Camat, yang memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas proyek.












