Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Jakarta ; Pemerintah bergerak cepat merespons polemik seputar penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di jabatan sipil. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perumusan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara jelas dan komprehensif jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri.
Menurut Yusril, PP tersebut diperlukan sebagai solusi menyeluruh karena menyangkut lintas kementerian dan lembaga.
“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini maka, dengan persetujuan dari Bapak Presiden, akan dirumuskan satu peraturan pemerintah. Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, dan lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah,” kata Yusril melalui keterangan resmi, usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri Komisi Percepatan Reformasi Polri. Dari pertemuan itu, Yusril menegaskan bahwa penyusunan PP bersifat mendesak dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Pemerintah, bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri, berharap regulasi itu sudah terbit paling lambat akhir Januari 2026.
“Ya, secepatnya. Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari, paling lambat sudah keluar PP-nya,” ujar Yusril.
Ia menjelaskan, peraturan pemerintah ini akan menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengatur ihwal jabatan bagi anggota Polri. Dengan adanya payung hukum yang lebih tegas, pemerintah berharap perdebatan publik mengenai penempatan polisi di jabatan sipil dapat diredam.
Tak menutup kemungkinan, hasil kerja bersama pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri ini kelak akan ditingkatkan menjadi undang-undang. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, disebut Yusril telah menyampaikan peluang tersebut. Namun, proses perubahan undang-undang dinilai memerlukan waktu lebih panjang karena tugas komisi tersebut belum sepenuhnya rampung.
“Pak Jimly tadi menyampaikan kemungkinan juga sampai pada tingkat perubahan undang-undang. Tapi itu masih memerlukan waktu,” kata Yusril.
Dalam waktu dekat, rancangan PP itu akan digodok bersama Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hasilnya kemudian akan dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Langkah ini muncul di tengah sorotan publik terhadap Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Peraturan tersebut membuka peluang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, khususnya di 17 kementerian dan lembaga. Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, anggota Polri juga dimungkinkan mengisi posisi di sejumlah lembaga strategis seperti Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dengan hadirnya peraturan pemerintah yang lebih rinci, pemerintah berharap garis batas antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil dapat diatur secara tegas, sekaligus menjaga semangat reformasi Polri dan tata kelola pemerintahan yang profesional.












