Kab.Serang ; Kerja keras Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang membuahkan hasil. Enam pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi berhasil diringkus. Empat di antaranya adalah eksekutor pencurian, sementara dua lainnya berperan sebagai penadah.
Penangkapan dilakukan dalam dua lokasi berbeda. Empat pelaku utama – VSP alias Vijay (26), AH alias Iting (22), BOH (26), dan KS (26), semuanya warga Tapanuli Selatan, Sumatera Utara – ditangkap saat nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Raya Tambak–Pamarayan, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Sementara dua penadah – RS (23) dan MAS (36), warga Bekasi – ditangkap di daerah Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, para pelaku sudah beraksi di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
“Ada 30 TKP yang diakui pelaku. Mereka ditangkap saat merencanakan aksi berikutnya, Senin malam, 21 Juli sekitar pukul 22.00,” ujar Condro dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).
Modus operandi sindikat ini terbilang rapi namun sederhana: membobol rolling door showroom motor dengan obeng dan pahat. Setelah pintu terbuka, mereka menggasak motor yang ada di dalamnya.
“Dari satu showroom, pelaku bisa membawa kabur 7 unit motor. Paling sedikit mereka membawa 3 motor,” jelas Condro.
Kasus ini terungkap setelah laporan dari Rangga Cahyadi (29), pemilik showroom motor di Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, yang kehilangan tiga unit motor pada 19 Juli lalu.
Bermodal laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno bergerak cepat. Dalam waktu hanya 2×24 jam, para pelaku berhasil diringkus. Dari hasil pemeriksaan, terungkap motor hasil curian dijual ke RS dan MAS dengan harga Rp5 juta hingga Rp12 juta, tergantung jenis dan mereknya.
Polisi kemudian melacak keberadaan penadah. Awalnya, rumah mereka di Bekasi sudah disisir, namun keduanya sempat kabur. Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil ketika RS dan MAS ditemukan bersembunyi di Bandung.
“Motor-motor hasil curian kemudian dibawa oleh kedua penadah ini ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk dijual lagi kepada jaringan penadah lain,” beber Condro.
Kapolres menegaskan kasus ini belum berhenti di sini.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan, karena ada pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegasnya.
Keberhasilan Polres Serang mengungkap sindikat curanmor lintas provinsi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam membongkar kejahatan terorganisir yang meresahkan masyarakat.












