Hukum dan Kriminal

Segel Satpol PP Kab.Tangerang Jebol,Pelaku Kejahatan Galian Ilegal Desa Bakung terancam Pidana

221
×

Segel Satpol PP Kab.Tangerang Jebol,Pelaku Kejahatan Galian Ilegal Desa Bakung terancam Pidana

Sebarkan artikel ini

Kab.Tangerang ; Melalui Proses waktu yang cukup lama hingga aksi protes warga di balai Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan ramainya pemberitaan di banyak media online terkait kerusakan lingkungan, kecelakaan, polusi udara, ketertiban dan ketidaknyamanan warga Akan adanya aktivitas galian penambangan ilegal di Desa Bakung dan Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, ahirnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada tanggal 21 Juni 2024 melakukan penertiban dengan menyegel lokasi galian berikut armada yang digunakan untuk melakukan kegiatan ilegal, tentunya sikap tegas Satpol PP Kabupaten Tangerang tersebut sangat di apresiasi dan disambut baik serta didukung oleh masyarakat, namun lain hal nya dengan sikap dan tindakan Ridwan.Cs selaku Pengusaha Galian Penambangan Tanpa Izin (PETI) meskipun lokasi galian ilegal dan Armada Eksavator telah disegel oleh pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang, namun diduga kuat aktivitas Galian tetap di jalankan dan dioperasikan seperti biasanya.

” Kita mengapresiasi Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan sikap tegas dan berani menertibkan dan melakukan penyegelan lokasi galian ilegal di Desa Bakung dan Blukbuk yang telah merugikan Negara dan masyarakat, namun anehnya mengapa aktivitas Galian ilegal tersebut tetap beroperasi ” Ucap warga kepada wartawan (22/6/2024)

Untuk diketahui apabila mengacu dan merujuk peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, terdapat sanksi pidana bagi para pelaku galian Penambangan ilegal seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara yang disebutkan pada Pasal 158 menegaskan bahwa orang yang melakukan pertambangan tanpa Izin di Pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun, dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 ( seratus milyar Rupiah), dan dalam pasal 232 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda atau bangunan, atau dengan cara lain menggagalkan atau melakukan penutupan segel bangunan,di ancam pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun 8 (Delapan) Bulan.

Tentunya hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah yakni Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia ( POLRI ) untuk berani dan bersikap tegas dalam menindak tegas para terduga pelaku kejahatan usaha galian Penambangan ilegal yang keberadaanya hanya bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, yang telah merugikan Negara dan Masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan para pihak dan instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi.