Kab.Tangerang ; Santi Indriyanti, resmi melaporkan seseorang berinisial KA ke Mapolsek Kronjo, Kabupaten Tangerang, atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik. Laporan itu dibuat pada Rabu (30/7/2025).
Santi mengaku tidak terima atas serangkaian kata-kata kasar yang ditujukan kepadanya, seperti “lonte”, “jablay”, “pelacur”, hingga “pelakor”. Menurutnya, hal tersebut jelas mencemarkan nama baik sekaligus merendahkan martabat dirinya sebagai perempuan maupun profesinya sebagai wartawan.
“Saya datang sendiri untuk membuat laporan, karena merasa dirugikan atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan ujaran kebencian. Hal ini mengarah pada Undang-Undang ITE,” ujar Santi,
Peristiwa itu bermula pada Rabu (16/7/2025) malam saat Santi bersama suaminya berada di sebuah kantor di Kampung Gaga, Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. Dari ponsel milik sang suami, ia menemukan sejumlah pesan WhatsApp berupa voice note yang berisi penghinaan dari terlapor.
Atas dasar itu, Santi kemudian membuat laporan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga berita ini tayangkan para pihak dan instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan