Hukum dan Kriminal

Residivis Spesialis Pencurian Dibekuk Polsek Carenang : Bobol Toko Sembako, Tertangkap Tiga Hari Kemudian

×

Residivis Spesialis Pencurian Dibekuk Polsek Carenang : Bobol Toko Sembako, Tertangkap Tiga Hari Kemudian

Sebarkan artikel ini
Residivis Spesialis Pencurian Dibekuk Polsek Carenang : Bobol Toko Sembako, Tertangkap Tiga Hari Kemudian

Kabupaten Serang ; Aksi kejahatan memang tak berumur panjang. Begitulah yang dialami SD (32), seorang kuli bangunan asal Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Tiga hari setelah membobol toko sembako di Kampung Ciherang, Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, SD akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Carenang, Polres Serang.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di tempat kerjanya yang tak jauh dari lokasi pencurian, pada Minggu, 12 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SD merupakan residivis kasus serupa—pencurian accu kendaraan forklift di kawasan PT Indah Kiat dan baru saja bebas setelah menjalani hukuman 15 bulan di Rutan Serang.

Kapolsek Carenang, AKP Desma Priatna, menjelaskan bahwa pencurian di warung milik warga bernama Kapsah itu terjadi pada Kamis malam, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban tengah beristirahat di ruang lain, sementara toko dalam keadaan sepi.

Mengetahui toko tidak dijaga, pelaku masuk dan membobol laci meja. Ia mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp2.790.000,” ujar AKP Desma, Selasa (14/10/2025).

Aksi tersebut baru diketahui korban sekitar pukul 23.00 WIB, saat hendak menutup toko. Korban terkejut mendapati tas yang disimpan di laci telah raib. Dugaan pencurian semakin kuat setelah korban memeriksa rekaman CCTV. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berpura-pura menjadi pembeli sebelum akhirnya mengambil tas korban.

Keesokan harinya, korban melapor ke Mapolsek Carenang. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Denny Heriyanto segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui.

Petugas kemudian melakukan penangkapan di tempat kerja pelaku. Awalnya, tersangka sempat berkelit. Namun setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV, ia mengakui semua perbuatannya,” ungkap Kapolsek.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu tas cokelat milik korban serta sepeda motor Honda Scoopy A 4510 IA yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

AKP Desma menegaskan bahwa tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Meski pelaku dikenal warga sekitar, kesempatan tetap bisa dimanfaatkan oleh mereka yang berniat jahat,” pungkas Kapolsek.

Catatan Redaksi:

Kasus ini menjadi bukti ketegasan aparat Polsek Carenang dalam menindak kejahatan di wilayah hukumnya. Kecepatan penangkapan hanya dalam hitungan hari menjadi bentuk komitmen Polres Serang dalam menjaga rasa aman masyarakat di tingkat akar rumput.