Banten ; Relawan Kemanusiaan Perlindungan Korban Perdagangan Orang (PKPO) belum lama ini berkunjung ke Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Banten Subdit IV Renakta Unit TPPO untuk membahas dalam upaya pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polda Banten, dimana Peran aktif Relawan Kemanusian PKPO dalam upaya pencegahan dan penanganan Korban TPPO merupakan implementasi dan wujud nyata peran serta masyarakat yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tertuang pada pasal 60, 61.63 dan 63.
” Peran serta dan Peran aktif masyarakat sangatlah kita harapkan dalam upaya pencegahan dan penanganan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan kehadiran dan adanya peran aktif relawan Kemanusiaan PKPO ini diharapkan bisa terjalin sinergisitas yang baik dalam upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO di wilayah hukum Polda Banten ” Tegas Firman Ditreskrimum Polda Banten subdit IV Renakta Unit TPPO ( 7/5/2024)
Ahmad Agus Karnawi, SH Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten Relawan Kemanusiaan PKPO menyampaikan bahwa kehadiran Relawan Kemanusiaan PKPO adalah bukti nyata dukungan kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Banten dalam pencegahan dan penindakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang
” Kami sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Banten yang telah berhasil dalam upaya penindakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ada di wilayah hukum Polda Banten ” Ungkapnya (7/5/2024).












