Saat ini, capaian pemenuhan tenaga kesehatan mental di Puskesmas telah mencapai sekitar 62 persen, dan diharapkan meningkat menjadi 75 persen dalam waktu dekat.
Jakarta ; Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terus memperkuat layanan kesehatan mental di tingkat layanan primer, terutama di Puskesmas. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah peluncuran Program Titian, sebuah skema percepatan pendidikan bagi calon psikolog klinis guna menjawab keterbatasan tenaga kesehatan jiwa di berbagai daerah.
Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, dalam Rapat Kerja bersama Komite III DPD RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026), menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga profesional tanpa mengorbankan standar kompetensi.
Menurut Dante, secara umum dibutuhkan sekitar 200 modul kompetensi untuk menjadi psikolog klinis. Namun melalui Program Titian, proses tersebut dipadatkan menjadi sekitar 30 modul yang tetap mengacu pada standar kualitas layanan.
“Program ini akan disinergikan dengan regulasi Surat Tanda Registrasi (STR) agar tetap menjamin standar layanan. Penanganan kesehatan mental, khususnya pada kondisi berat seperti kecenderungan bunuh diri, membutuhkan keahlian klinis yang spesifik,” ujarnya.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah yang sebelumnya telah membuka penambahan formasi psikolog klinis di Puskesmas sejak akhir 2024. Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes RI, Maria Endang Sumiwi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Indonesia masih menghadapi kekurangan sekitar 10.105 tenaga psikolog klinis.
Pemerintah menargetkan kekurangan tersebut dapat dipenuhi dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun ke depan. Saat ini, capaian pemenuhan tenaga kesehatan mental di Puskesmas telah mencapai sekitar 62 persen, dan diharapkan meningkat menjadi 75 persen dalam waktu dekat.
Maria menegaskan, meskipun tenaga dokter dan perawat telah dibekali kemampuan untuk menangani sejumlah gangguan mental seperti depresi, bipolar, dan skizofrenia, layanan konseling tetap membutuhkan kehadiran psikolog klinis.
“Kasus dengan indikasi menyakiti diri sendiri atau keinginan bunuh diri membutuhkan pendampingan konseling yang intensif dan berkelanjutan, sehingga peran psikolog klinis di layanan primer menjadi sangat penting,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komite III DPD RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, menilai meningkatnya persoalan kesehatan mental di masyarakat harus direspons dengan pendekatan yang lebih sistematis dan terintegrasi.
Ia menekankan bahwa Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan memiliki peran strategis dalam deteksi dini serta penanganan awal gangguan mental. Agita juga mendorong percepatan pemenuhan tenaga psikolog di daerah, termasuk dengan membuka ruang bagi keterlibatan psikolog umum dalam layanan primer.
“Psikolog umum memiliki kompetensi dasar dalam konseling dan intervensi awal yang dapat dimanfaatkan untuk pelayanan di Puskesmas, sebelum pasien dirujuk ke psikolog klinis atau psikiater sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Kolaborasi lintas sektor, baik antara pemerintah pusat, daerah, maupun pemangku kepentingan lainnya, dinilai menjadi kunci dalam membangun sistem layanan kesehatan mental yang lebih merata, responsif, dan inklusif di seluruh Indonesia. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan mental, langkah percepatan ini diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih dekat, cepat, dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.












