Sejumlah warga mengaku khawatir kondisi tersebut akan berdampak pada kualitas hasil pembangunan, sehingga berpotensi tidak bertahan lama atau tidak berfungsi secara optimal di masa mendatang.
Kabupaten Tangerang ; Pekerjaan proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Kampung Tonjong RT 04/02, Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan warga setempat. Proyek yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan tersebut dipertanyakan terkait dugaan minimnya galian tanah untuk pondasi saluran.
Sejumlah warga mengaku khawatir kondisi tersebut akan berdampak pada kualitas hasil pembangunan, sehingga berpotensi tidak bertahan lama atau tidak berfungsi secara optimal di masa mendatang.
“Ini proyek yang mengerjakan katanya orang Kresek, Pak, dan saat ini masih dikerjakan,” ungkap seorang warga kepada volunteernews.co.id, Jumat (13/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, paket pekerjaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Proyek dilaksanakan melalui skema paket Pengadaan Langsung (PL) Kecamatan Kresek dengan pagu anggaran sebesar Rp100.000.000 dan masa pelaksanaan selama 15 hari.
Dengan nilai anggaran tersebut, masyarakat berharap pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai spesifikasi teknis dan standar kualitas yang telah ditetapkan. Warga juga meminta adanya pengawasan ketat dari berbagai pihak, baik dari pemerintah kecamatan maupun instansi teknis terkait, agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut warga, pengawasan yang optimal sangat penting guna memastikan setiap tahapan pekerjaan dilakukan secara benar, termasuk pada proses penggalian pondasi yang menjadi bagian penting dalam konstruksi saluran.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor pelaksana proyek, pengawas teknis, maupun instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












