Kabupaten Tangerang ; Upaya peningkatan pembangunan di wilayah Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang terus berjalan. Salah satu proyek yang telah rampung adalah pekerjaan pemeliharaan paving block di Kampung Cibetok RT 09/04 Desa Cibetok, dengan skema Pengadaan Langsung (PL) Kecamatan Gunung Kaler.
Proyek tersebut memiliki nilai anggaran Rp 69 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025, dengan kontraktor pelaksana CV. Danial Putra berdasarkan Nomor Kontrak 602.21/SPK.114/Kec.Gn.KL/2025.
Pekerjaan Selesai, Dana Belum Cair
Meski pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak, pihak kontraktor mengeluhkan keterlambatan pembayaran dari instansi terkait.
“Pekerjaan sudah lama selesai, tapi pembayaran belum cair karena ada gangguan. Kalau sampai tanggal 20 belum juga, baru didemo,” ungkap kontraktor CV. Danial Putra kepada VolunteerNews.co.id, Selasa (9/12/2025).
Dugaan keterlambatan pencairan tersebut dikhawatirkan berdampak pada arus kas perusahaan, terutama karena kontraktor telah menyelesaikan seluruh kewajiban fisik sesuai ketentuan.
Respons Pihak Kecamatan
Ketika dikonfirmasi, pihak Kecamatan Gunung Kaler meminta agar kontraktor melakukan pengecekan ulang pada rekening perusahaan untuk memastikan status pencairan.
“Suruh cek saja rekeningnya, sudah masuk atau belum,” ujar pihak kecamatan saat dikonfirmasi Volunteer news.co.id (9/12/2025)
Hingga berita ini diterbitkan, para pihak dan instansi teknis lainnya belum memberikan penjelasan lanjutan terkait dugaan penyebab hambatan pencairan dana proyek tersebut.
Catatan dalam Kasus Ini
Apabila pihak kontraktor mengaku pekerjaan telah selesai tetapi dana belum cair, kemungkinan hambatan terjadi pada salah satu titik berikut:
1. Pemeriksaan administrasi belum tuntas,
2. Adanya verifikasi berjenjang di kecamatan/kabupaten,
3. Masalah teknis pada SPM/SP2D,
4. Sistem penyaluran keuangan daerah sedang mengalami gangguan,
5. Dokumen pencairan belum lengkap atau belum diproses.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan.Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












