Daerah

Proyek Rp99 Juta Dinilai Tidak Optimal, Paving Block di Desa Mekarsari Kec.Rajeg Mulai Ditumbuhi Rumput

×

Proyek Rp99 Juta Dinilai Tidak Optimal, Paving Block di Desa Mekarsari Kec.Rajeg Mulai Ditumbuhi Rumput

Sebarkan artikel ini
Proyek Rp99 Juta Dinilai Tidak Optimal, Paving Block di Desa Mekarsari Mulai Ditumbuhi Rumput

Kabupaten Tangerang ; Proyek pemasangan paving block di RT 03/02, Desa Mekarsari, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga setelah diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Proyek senilai Rp.99 juta tersebut berasal dari APBD-P Tahun 2025 melalui mekanisme pengadaan langsung (PL) Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang, dengan CV.Putra Utama sebagai kontraktor pelaksana.

Proyek Rp99 Juta Dinilai Tidak Optimal, Paving Block di Desa Mekarsari Mulai Ditumbuhi Rumput

Di lapangan, terlihat adanya dugaan indikasi bahwa tahapan subgrade atau persiapan lahan diduga tidak dilakukan secara optimal. Pemadatan diduga minim, sehingga di beberapa titik mulai tampak tumbuh rumput liar di sela-sela paving block. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa kualitas pekerjaan tidak akan bertahan lama dan berpotensi menimbulkan kerusakan lebih cepat dari semestinya.

Warga berharap adanya pengawasan yang ketat dari pihak dinas terkait agar mutu pembangunan dapat terjamin. Proyek dengan nilai hampir seratus juta rupiah dinilai penting untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Amat disayangkan apabila pekerjaan proyek pemerintah dalam pengerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, hal itu akan berdampak pada kualitas hasil pembangunan,” ujar Didi, seorang pemerhati pembangunan, kepada Volunteer news.co, Jumat (28/11/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana, pengawas teknis, maupun instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.