Daerah

Proyek Rekontruksi Jalan Paket 5 Kec.Binuang Perlu Pengawasan Ketat Diduga Terindikasi Korupsi Berjamaah

212
×

Proyek Rekontruksi Jalan Paket 5 Kec.Binuang Perlu Pengawasan Ketat Diduga Terindikasi Korupsi Berjamaah

Sebarkan artikel ini
Ket.Foto : Kondisi Amblasnya LPA diduga tidak dilakukan Pemadatan dan test uji Sand Cone

Kab.Serang : Program pemerataan pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Provinsi Banten terus ditingkatkan, salah satunya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bidang Bina Marga Kabupaten Serang dalam proyek Rekontruksi Jalan paket 5 Kecamatan Binuang, yang bernilai Rp.2.610.000.000 ( Dua Milyar Enam Ratus Sepuluh Juta Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun 2024, dan di kerjakan oleh kontraktor CV.Nawwaf Sinar Utama yang beralamat di Link. RT. 03/08 Kel.Kagungan Kec.Serang, Kota Serang, Banten dengan Tanggal SPK 24 April 2024, Nomor Kontrak SPK : 620/06-PK.HS.692645/SPK/RKN.JLN.PKT.5/KPA-BM/DPUPR/2023, dan selaku Konsultan Pengawas yakni PT.Mulyatama Jaya Konsulindo. Dimana dalam Pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor CV. Nawwaf Sinar Utama diduga kuat banyak terjadi penyimpangan dan terindikasi Korupsi, diantaranya Kurang maksimalnya Proses Pemadatan Tanah, Amblasnya Lapis Pondasi Agregat (LPA) dan diduga tidak dilakukan test uji Sand Cone terlebih dahulu, kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat dan lingkungan, belum jelasnya kantor direksi keet proyek.

” Di duga akibat kurang ketatnya pengawasan yang dilakukan baik dari masyarakat, LSM, ormas dan pers terlebih dari intansi terkait dan konsultan Pengawas yang sudah berkewajiban untuk melakukan Pengawasan, maka dalam hal ini pihak kontarktor dalam pekerjaanya diduga asal-asalan, banyak penyimpangan dan terindikasi korupsi, maka Pengawasan yang ketat sangatlah diperlukan sehingga pembangunan jalan yang berkualitas di Kabupaten Serang dapat terwujud ” Ungkap Abdullah saat berdiskusi bersama warga Kecamatan Binuang (28/5/2024)

Saat ini warga berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Provinsi Banten agar lebih mengedepankan Kualitas Pembangunan, sehingga tidak terkesan adanya dugaan telah terjalin kerjasama hitam antara Pihak Kontraktor CV.Nawwaf Sinar Utama, Konsultan Pengawas PT. Mulyatama Jaya Konsulindo dan DPUPR Bina Marga Kabupaten Serang selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam dugaan penyelewangan dan indikasi korupsi berjamaah.

Hingga berita ini diterbitkan pihak Pelaksana, konsultan Pengawas dan instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi.