Kab.Serang ; Program peningkatan kualitas pemukiman yang tengah dilaksanakan Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) kembali menjadi sorotan. Proyek pembangunan jalan lingkungan di Kampung Bor RT 08/003, Desa Sujung, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, yang seharusnya menghadirkan manfaat bagi masyarakat, justru menimbulkan keluhan dari warga sekitar.

Proyek dengan nomor kontrak 600/SPK.1301 UPPSU/DPerkim-3/2025 ini dikerjakan oleh CV. Cipta Larasati Manunggal dengan nilai anggaran sebesar Rp189.320.000. Dana pembangunan bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Namun, pelaksanaan proyek berupa pemasangan paving block tersebut mendapat kritik dari masyarakat. Pasalnya, material yang digunakan menumpuk di badan jalan hingga menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas. Sejumlah warga menilai pengawasan terhadap kualitas dan teknis pekerjaan masih sangat minim.
“Kami berharap ada pengawasan ketat dari semua pihak agar kualitas pembangunan lebih baik. Jangan sampai membahayakan pengguna jalan. Kemarin ada pengendara motor jatuh akibat menabrak tumpukan material yang ditaruh di jalan,” ungkap Sukron, warga Kecamatan Tirtayasa, saat ditemui Volunteernews.co.id pada Selasa (2/9/2025).
Lebih lanjut, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek ini merupakan aspirasi legislatif yang disalurkan oleh Anggota DPRD Banten, berinisial H. Mbn. Pelaksana lapangan disebut atas nama H. Jaenal.
Secara hukum, praktik penumpukan material di badan jalan jelas melanggar aturan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas melarang tindakan yang merusak atau mengganggu fungsi jalan. Pasal 28 ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”
Bahkan, Pasal 274 undang-undang yang sama mengatur ancaman sanksi bagi pelanggar berupa pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp24 juta. Dengan demikian, penyelenggara proyek semestinya memahami dan mematuhi regulasi tersebut, apalagi pekerjaan ini merupakan program pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan konfirmasi resmi atas keluhan warga dan potensi pelanggaran yang terjadi di lapangan.