Kabupaten Tangerang ; Proyek Pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) yang berlokasi di Kampung Palis Tegal RT 06/06, Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, saat ini tengah dalam tahap pengerjaan. Berdasarkan pantauan di lokasi, para pekerja terlihat sedang melakukan pekerjaan pemasangan keramik sebagai bagian dari penyelesaian konstruksi.
Namun, di balik proses pengerjaan tersebut, proyek ini menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, para pekerja yang berada di lokasi proyek tampak diduga tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, diduga Papan Informasi Proyek (PIP) juga tidak terlihat terpasang di area pekerjaan.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait komitmen pihak kontraktor pelaksana terhadap aspek keselamatan kerja serta transparansi informasi publik dalam proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Salah seorang pekerja proyek yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui secara detail terkait kelengkapan administrasi proyek tersebut.
“Ini proyek Pak Husni, saya hanya sebatas pekerja. Sedangkan untuk papan informasi proyek tidak ada atau memang tidak dipasang,” ungkapnya saat ditemui pada Sabtu (13/12/2025).
Sorotan juga datang dari kalangan lembaga swadaya masyarakat. Dedi, perwakilan dari salah satu LSM, menyayangkan sikap dan kinerja pihak kontraktor pelaksana yang dinilai abai terhadap aturan yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan pihak kontraktor pelaksana proyek yang tidak melengkapi para pekerjanya dengan APD dan tidak memasang Papan Informasi Proyek di lokasi kegiatan. Kami berharap semua pihak terkait dapat melakukan pengawasan secara maksimal agar kualitas pembangunan di Kabupaten Tangerang benar-benar dapat terwujud,” ujar Dedi kepada Volunteer news.co.id, Minggu (14/12/2025).
Sebagaimana diketahui, pemasangan Papan Informasi Proyek merupakan bentuk transparansi publik yang wajib dilakukan pada setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara atau daerah. Selain itu, penerapan standar K3 juga menjadi kewajiban mutlak guna melindungi keselamatan para pekerja di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana proyek, pengawas teknis, maupun instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan dan tanggapan resmi terkait temuan di lapangan tersebut.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan.Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












