Kab.Tangerang ; Proyek pemasangan Paving blok dilingkungan RT.07/03 Desa Cipaeh Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, diduga dibangun di tanah pribadi milik warga bukan merupakan jalan umum atau fasilitas umum yang dengan tentu secara otomatis kemanfaatannya dinikmati secara individu atau pribadi bukan untuk kepentingan publik, yang dikhawatirkan akan menimbulkan terjadinya konflik sosial ditengah masyarakat seperti kecemburuan sosial dan rasa diskriminasi terhadap warga lainnya

” Pembangunan paving blok dihalaman rumah saya ini bukan saya yang bangun, cuma dulu nama saya pernah dicatat oleh ketua RT ” Ungkap warga yang halamannya dibangun paving blok kepada Volunteer news.co.id (20/11/2024)
Menurut Abdullah pemerhati pembangunan berpandangan bahwa Proyek Pembangunan Paving blok di lingkungan RT.07/03 yang di danai dari Anggaran negara tersebut amat riskan apabila pembangunan nya dirasakan oleh individu bukan untuk kepentingan umum,
” Amat riskan apabila proyek pembangunan yang dibiayai dari anggaran negara dibangun bukan untuk Kepentingan umun, kita menduga proyek pembangunan Paving blok di lingkungan RT.07/03 Desa Cipaeh tersebut sarat dengan kepentingan” Ungkapnya (20/11/2024)
Hingga berita ini ditayangkan Ketua RT.07/03, pihak kontraktor dan instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan












