Kabupaten Tangerang ; Proyek pemasangan paving block di lingkungan Pemakaman Kampung Kosambi Dalam, RT 06/02, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang, tengah menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025 dengan nilai pagu sekitar Rp100 juta tersebut merupakan paket pengadaan langsung (PL) dari Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang.

Namun, di lapangan, proses pengerjaan proyek ini diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang semestinya. Sejumlah temuan awal menunjukkan indikasi dugaan kekurangan pada tahapan subgrade atau persiapan lahan, termasuk dugaan indikasi minimnya proses pemadatan sebagai dasar struktur paving. Selain itu, para pekerja tampak tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi tersebut dinilai rentan membahayakan pekerja serta dapat berpengaruh terhadap kualitas akhir pekerjaan.
Tidak hanya itu, Papan Informasi Proyek (PIP) sebagai bentuk transparansi publik juga diduga tidak terlihat terpasang di area pekerjaan. Padahal, keberadaan PIP merupakan kewajiban penyelenggara proyek pemerintah guna memberikan informasi dasar seperti nilai anggaran, pelaksana, durasi pekerjaan, serta sumber pendanaan.
Warga sekitar berharap pengawasan terhadap pengerjaan proyek bisa dilakukan lebih ketat. Mereka menilai kualitas infrastruktur yang baik sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Tangerang.
“Amat disayangkan apabila pekerjaan proyek pemerintah dalam pengerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal itu akan berdampak pada kualitas hasil pembangunan,” ujar Abdullah, pemerhati pembangunan, kepada Volunteer News.co id pada 22 November 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana, pengawas teknis, maupun instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan atas dugaan ketidaksesuaian tersebut.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












