Hukum dan Kriminal

Proyek Paving block di Desa Jengkol Kec.Kresek Diduga “Curi Start”, Pekerjaan Rampung Sebelum SPMK Terbit

×

Proyek Paving block di Desa Jengkol Kec.Kresek Diduga “Curi Start”, Pekerjaan Rampung Sebelum SPMK Terbit

Sebarkan artikel ini
Proyek Paving di Kampung Jengkol Desa Jengkol Kec.Kresek Diduga “Curi Start”, Pekerjaan Rampung Sebelum SPMK Terbit

Kab. Tangerang ; Proyek Pemeliharaan Paving Blok di Kampung Jengkol RT.02/01, Desa Jengkol, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang masuk dalam Paket Pengadaan Langsung (PL) Kecamatan Kresek Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu Rp100 juta itu diduga kuat telah dikerjakan sebelum diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), sebuah pelanggaran mendasar dalam tata kelola proyek pemerintah.

Proyek Paving di Kampung Jengkol Desa Jengkol Kec.Kresek Diduga “Curi Start”, Pekerjaan Rampung Sebelum SPMK Terbit
Ket.Foto : Saat Volunteer news.co.id Konfirmasi dengan Ketua RT.02/01 Kampung Jengkol Desa Jengkol Kec.Kresek

Paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang 2025 itu secara resmi dijadwalkan baru memulai penandatangan kontrak pada 5–7 November 2025. Namun, fakta lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut sudah selesai sejak Oktober 2025, jauh sebelum dokumen SPMK, kontrak, maupun administrasi pelaksanaan sah diterbitkan.

Risiko dan Sisi Negatif Pekerjaan Proyek Tanpa SPMK

Pelaksanaan proyek sebelum SPMK bukan sekadar kesalahan administratif. Praktik “curi start” membuka pintu bagi berbagai risiko serius, antara lain:

1. Tidak adanya dasar hukum untuk bekerja, sehingga seluruh kegiatan berada di luar mekanisme pengawasan.

2. Potensi ketidaksesuaian spesifikasi teknis, karena tidak ada kontrol resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas teknis.

3. Meningkatkan risiko penyimpangan anggaran, termasuk penggelembungan volume atau material.

4. Menghapus ruang akuntabilitas, karena progres pekerjaan tidak tercatat dalam dokumen resmi.

5. Menimbulkan indikasi penyalahgunaan wewenang, apabila pemberi kerja membiarkan pekerjaan dimulai sebelum kontrak.

Karena itu, praktik pengerjaan proyek sebelum SPMK sering disebut terindikasi sebagai pintu masuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

LSM Soroti Dugaan KKN

Dedi, dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menduga adanya pola kerja yang tidak sehat antara rekanan dan pihak pengguna anggaran.

Sepertinya proyek paving blok di Kampung Jengkol itu kuat terindikasi KKN dan adanya kerja sama gelap antara rekanan dan pihak pengguna anggaran. Dalam waktu dekat, kami akan membuat laporan pengaduan,” ungkap Dedi kepada Volunteernews.co.id, Minggu (9/11/2025).

Ketua RT Membenarkan Pekerjaan Selesai Sejak Oktober

Ketua RT.02/01 Desa Jengkol juga membenarkan bahwa proyek tersebut telah rampung jauh sebelum jadwal kontrak resmi.

Pekerjaan itu sudah lama selesai, sekitar Oktober 2025. Paving Blok di RT.04 adalah usulan dari RT.02 karena dulu wilayahnya masih satu,” jelasnya.

Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa proyek memang dikerjakan sebelum prosedur legal pelaksanaan dimulai.

Belum Ada Klarifikasi dari Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana, pengawas teknis, maupun instansi terkait belum berhasil dimintai tanggapan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh jawaban resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur ini.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.