Kab.Tangerang ; Pemandangan memprihatinkan terlihat di lokasi proyek Pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Gabral RT 14, Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Sejumlah pekerja proyek diduga bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Praktik yang dibiarkan ini bukan hanya bentuk kelalaian kontraktor, tetapi juga pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia, kewajiban menyediakan perlindungan dan APD bagi pekerja merupakan tanggung jawab penuh pengusaha maupun kontraktor pelaksana. Namun, fakta di lapangan menunjukkan lemahnya kepatuhan serta minimnya pengawasan dari pihak terkait.
“Keselamatan pekerja bukan sekadar formalitas, melainkan hak dasar yang wajib dipenuhi. Jika K3 diabaikan, potensi kecelakaan fatal sangat besar. Karena itu, masyarakat juga harus aktif mengawasi jalannya proyek pemerintah,” tegas Ahmad, Pemerhati Pembangunan, kepada Volunteer News (12/9/2025).
Ahmad juga menekankan bahwa pelanggaran K3 dalam proyek pemerintah seharusnya bisa dilaporkan ke dinas teknis maupun lembaga pengawas publik. Ia mendesak agar pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera melakukan audit serta inspeksi rutin di setiap proyek infrastruktur.
Warga sekitar turut menyuarakan keresahan. Mereka menilai lemahnya pengawasan membuat kontraktor leluasa mengabaikan standar K3.
“Jangan sampai proyek yang seharusnya bermanfaat justru berpotensi mengancam keselamatan pekerja,” ungkap warga Kecamatan Kronjo
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan pelanggaran K3 di proyek pembangunan tersebut.












