Daerah

Program Sanitren di Kabupaten Tangerang Disorot: Dugaan Proyek Diborongkan Muncul di Kecamatan Kresek

244
×

Program Sanitren di Kabupaten Tangerang Disorot: Dugaan Proyek Diborongkan Muncul di Kecamatan Kresek

Sebarkan artikel ini
Program Sanitren di Kabupaten Tangerang Disorot: Dugaan Proyek Diborongkan Muncul di Kecamatan Kresek

Meski digadang sebagai bentuk perhatian Pemkab terhadap pondok pesantren, program Sanitren kini menuai sorotan publik akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Kabupaten Tangerang ; Program Sanitren (Sanitasi Pesantren) yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan fasilitas sanitasi di pondok pesantren kini menuai sorotan. Program yang semula digagas oleh Bupati Ahmed Zaki Iskandar itu, pada tahun 2025 ini kembali dilanjutkan dengan tambahan pembangunan sanitasi di 75 pondok pesantren. Dengan demikian, total sudah 821 pondok pesantren di Kabupaten Tangerang yang mendapat fasilitas sanitasi layak.

Program Sanitren di Kabupaten Tangerang Disorot: Dugaan Proyek Diborongkan Muncul di Kecamatan Kresek

Kebijakan ini sejatinya disambut baik oleh masyarakat dan kalangan pesantren. Pemerintah daerah berharap, kehadiran program tersebut dapat meningkatkan kualitas hidup para santri sekaligus memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan dan pembinaan karakter bangsa. Namun di balik niat baik itu, muncul dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Dugaan itu mencuat di Kecamatan Kresek. Salah satu Ketua Kelompok Pelaksana Swakelola (KPS) di Desa Talok mengaku, proyek Sanitren di wilayahnya diduga telah “diborongkan” dengan nilai sekitar Rp25 juta.

saya tidak terima uangnya pa, untuk Pekerjaan proyek ini diborongkan sebesar Rp25.000.000, dan untuk fasilitatornya yakni Pak Muhidin. Silakan hubungi beliau untuk keterangan lebih lanjut,” ujar Ketua KPS Desa Talok kepada Volunteernews.co.id, Selasa (14/10/2025).

Menanggapi hal tersebut, Muhidin selaku fasilitator program Sanitren membantah keras tudingan bahwa proyek tersebut diborongkan.

Tidak dibolehkan proyek program Sanitren itu diborongkan. Yang melaksanakan kegiatan proyek adalah Ketua KPS-nya sendiri. Fasilitator hanya mendampingi, bukan pelaksana,” tegas Muhidin saat dikonfirmasi (14/10/2025)

Sesuai mekanisme, pelaksanaan program Sanitren dilakukan secara swakelola oleh KPS yang dibentuk di masing-masing pesantren penerima manfaat. Pemerintah Kabupaten Tangerang menugaskan fasilitator untuk mendampingi kelompok mulai dari tahap penyusunan proposal, pelaksanaan fisik, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Selain itu, program ini juga mendapat pendampingan dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian guna memastikan transparansi dan akuntabilitas di lapangan.

Namun demikian, praktik di lapangan dinilai masih jauh dari harapan. Dedi, perwakilan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Tangerang, mengkritisi lemahnya pengawasan dan keterbukaan informasi anggaran pada program tersebut.

Kami menyayangkan minimnya pengawasan dan transparansi anggaran dalam pelaksanaan program Sanitren. Kami berharap pihak terkait segera menindaklanjutinya agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait termasuk dinas teknis dan aparat pengawas belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penyimpangan tersebut.

Program Sanitren yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan sanitasi lingkungan pesantren kini dihadapkan pada tantangan baru: menjaga integritas dan kepercayaan publik agar tujuan mulianya tidak ternodai oleh praktik yang tidak semestinya.