Kabupaten Tangerang ; Belum lama ini Kepolisian Sektor (Polsek) Kronjo Polres Tangerang Polda Banten berhasil ungkap Pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus calo perekrut tenaga kerja untuk di janjikan bekerja di PT.ADIS, pengungkapan tersebut bermula adanya laporan warga yang menjadi korban yakni Salminah warga Kampung Cirumpak Malang Desa Cirumpak Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang,Banten, dimana Pelaku HERMANTO Alias RADIT BIN SAIMIN Melakukan dugaan Penipuan dan atau penggelapan kepada SALMINAH serta korban lainnya dengan cara menjanjikan masuk Kerja di perusahaan atau pabrik diantaranya SALMINAH di PT. ADIS di mintai Uang sebesar Rp. 12.200.000 ( Dua Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) serta korban lainnya dimintai uang sekira Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah ) akan Tapi tidak Kunjung dapat kerja atau kepastian untuk masuk bekerja di PT. ADIS ataupun pabrik lainnya.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada Hari Minggu, tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib, di Kp. Cirumpak Rt. 004/001 Desa Cirumpak Kec. Kronjo Kabupaten Tangerang, telah terjadi tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan uang dengan total Rp. 12.200.000 (Dua Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk uang masuk kerja di PT. ADIS, awalnya Saksi SUPA’AH memberitahu Pelapor kalau ada orang yang bisa membawa orang untuk bekerja di PT. ADIS. Saksi SUPA’AH menghubungi Pelaku bahwa Pelapor ingin bekerja dan siap untuk membayar biaya tersebut. Kemudian Pelaku datang untuk mengambil uang yang sudah dijanjikan kepada Pelapor sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tanpa diberi kuitansi oleh Pelaku. Lalu hari Senin meminta uang lagi sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk DP masuk ke PT. ADIS. Dan Pelaku meminta uang lagi untuk keperluan membuat E-FIN sebesar Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) pada hari Selasa siang. Ketika malam Pelaku meminta uang lagi sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk pelunasan administrasi. Pada hari Jum’at, 10 Maret 2024 Pelaku meminta uang kembali untuk buat kartu ATM sebesar Rp. 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). sekitar bulan puasa Pelaku bersama Pelapor berangkat menuju PT. ADIS sebanyak 2 (dua) kali, tetapi tidak ke pabriknya, hanya di warung yang berada diluar pabrik. Pelaku menjanjikan setelah lebaran akan langsung masuk kerja, tetapi setelah ditunggu setelah lebaran ternyata tidak ada panggilan dari Pelaku sampai kurang lebih 2 (dua) bulan. Akhir bulan Mei 2024 Pelapor kembali menanyakan kepada Pelaku melalui chating, dan Pelaku menjanjikan kembali tanggal 10 Juni 2024 langsung penempatan di Pabrik. Ketika tanggal tersebut Pelapor tidak jadi berangkat dan Pelapor meminta dikembalikan uangnya bila tidak jadi bekerja. Pelaku bilang selambat-lambatnya 12 (Dua Belas) hari uangnya akan dikembalikan. Tetapi sampai sekarang uang yang dijanjikan belum juga diberikan. Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp. 12.200.000.- (Dua Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolsek Kronjo
” Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polsek Kronjo, Saya menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mencari pekerjaaan, jangan mudah percaya dengan rayuan calo yang menjanjikan bisa mempekerjakan untuk kerja di Pabrik atau perusahaan ” Tegas Kapolsek Kronjo.












