Kab.Tangerang ; Unit Reserse Kriminal Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial S (66), warga Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. Ia ditangkap lantaran diduga menyiram pasangan suami istri yang merupakan tetangganya dengan cairan kimia hingga menimbulkan luka bakar serius.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin pagi (7/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Kapolsek Kronjo, AKP I Nyoman Nariana, menjelaskan bahwa kasus bermula dari perselisihan sepele antarwarga. Menurutnya, anak korban kerap diejek dengan ucapan tidak pantas oleh tersangka S. Tidak terima, korban kemudian meminta menantunya, J, untuk menegur S.
Namun, situasi justru memanas ketika AS, istri tersangka S, mendatangi rumah korban dengan emosi dan melempar batu ke arah pasangan suami istri berinisial A (suami) dan AM (istri). Adu mulut pun tak terelakkan.
“Tak lama kemudian, tersangka S datang membawa botol cairan yang disimpan di balik punggung. Cairan tersebut langsung disemprotkan ke tubuh korban,” ungkap AKP Nyoman, Senin (15/9/2025).
Akibatnya, korban A mengalami luka bakar di bagian ketiak kanan. Sementara korban AM menderita luka lebih parah di bagian punggung, leher, dada, serta wajah sebelah kanan. Kedua korban segera dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan penanganan medis.
Tersangka mengaku bahwa cairan yang disiramkan adalah pembersih lantai. Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kandungan kimia dalam cairan tersebut.
Bertindak cepat, jajaran Polsek Kronjo langsung mengamankan tersangka dan membawa barang bukti ke kantor polisi. Penindakan ini, kata Nyoman, merupakan bagian dari arahan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.












