Hukum dan Kriminal

Polemik Tiket Masuk Wisata Religi Pulo Cangkir: Antara Dugaan Pungli dan Nasib Santunan Anak Yatim

×

Polemik Tiket Masuk Wisata Religi Pulo Cangkir: Antara Dugaan Pungli dan Nasib Santunan Anak Yatim

Sebarkan artikel ini

Kebijakan penarikan tiket masuk yang selama ini berjalan di kawasan tersebut kini disorot, menyusul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang tengah didalami aparat kepolisian setempat.

Kabupaten Tangerang ; Riuh polemik menyelimuti pengelolaan kawasan wisata religi Pulo Cangkir di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Kebijakan penarikan tiket masuk yang selama ini berjalan di kawasan tersebut kini disorot, menyusul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang tengah didalami aparat kepolisian setempat.

Polemik Tiket Masuk Pulo Cangkir: Antara Dugaan Pungli dan Nasib Santunan Anak Yatim
Ket.Foto : Kapolsek Kronjo saat wawancara dengan wartawan. 

Sorotan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya dugaan pungutan tidak resmi. Menindaklanjuti hal itu, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kronjo mulai melakukan penyelidikan dan penertiban guna memastikan legalitas serta mekanisme pengelolaan dana dari tiket masuk tersebut.

Saat kami melakukan penertiban, dimana dalam penarikan uang tersebut tidak ada dasar hukumnya dan tidak masuk kas daerah ” Ungkap Kapolsek Kronjo IPTU Bayu Sujatmiko,S.H.,M.H

Namun, langkah penegakan hukum ini justru memantik reaksi luas dari warga. Puluhan masyarakat tampak mendatangi Mapolsek Kronjo untuk menyampaikan aspirasi mereka. Bagi warga, penghentian sementara penarikan tiket masuk bukan sekadar soal aturan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kegiatan sosial yang selama ini bergantung pada dana tersebut.

Kalau tiket ditiadakan, santunan untuk anak yatim dan dhuafa bisa terhenti,” ujar salah satu warga dalam aksi tersebut. Mereka menilai, selama ini hasil dari penarikan tiket masuk turut dialokasikan untuk kegiatan sosial di Desa Kronjo, termasuk bantuan rutin bagi anak yatim dan masyarakat kurang mampu.

Di sisi lain, secara regulasi, pengelolaan retribusi kawasan wisata tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, pungutan terhadap pengunjung wisata harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes), serta dikelola oleh pihak yang memiliki kewenangan resmi seperti pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dalam kerangka hukum nasional, praktik pungutan tanpa dasar yang sah dapat dikategorikan sebagai pungli, sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli. Selain itu, pengelolaan parkir di kawasan wisata juga wajib mengikuti regulasi daerah yang mengatur tarif, mekanisme pemungutan, serta transparansi pengelolaan pendapatan.

Agus pengamat tata kelola pemerintahan daerah menilai, konflik semacam ini kerap muncul akibat lemahnya tata kelola dan belum adanya kejelasan legalitas.

Kegiatan sosial yang baik harus tetap didukung, tetapi mekanismenya harus sah dan akuntabel. Solusinya bukan menghentikan sepenuhnya, melainkan menata ulang agar sesuai aturan,” ujarnya.

Pulo Cangkir sendiri dikenal sebagai salah satu destinasi wisata religi yang ramai dikunjungi, terutama saat hari-hari besar keagamaan. Potensi ekonomi dari kunjungan wisatawan ini menjadi sumber penggerak aktivitas lokal, termasuk sektor informal dan kegiatan sosial masyarakat.

Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari pemerintah daerah Kabupaten Tangerang untuk menjembatani kepentingan hukum dan kebutuhan sosial warga. Penataan ulang sistem pengelolaan, mulai dari pembentukan payung hukum hingga pelibatan lembaga resmi seperti BUMDes, dinilai menjadi jalan tengah untuk mengakhiri polemik.

Di tengah tarik-menarik kepentingan ini, satu hal menjadi jelas: pengelolaan kawasan wisata tidak hanya soal pemasukan daerah, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik dan keberlanjutan nilai-nilai sosial di tengah masyarakat.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.