Kab.Tangerang ; Telah beroperasinya perusahaan industri pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berdomisili di wilayah Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, menuai banyak sorotan dan pertanyaan tajam dari masyarakat, pasalnya wilayah Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang merupakan termasuk dalam kawasan Pertanian hal itu sesuai dengan Tata Ruang Wilayah (TRW) Kabupaten Tangerang yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031 dimana disebutkan pada pasal 51 ayat 3.

” Dalam Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031, menyebutkan bahwa Wilayah Kecamatan Gunung Kaler termasuk kawasan peruntukan Pertanian bukan kawasan peruntukan industri, jadi adanya perusahaan industri Pengelolaan limbah B3 yang berdomisili dan beroperasi di Wilayah Kecamatan Gunung Kaler diduga kuat tidak sesuai Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang, dan diduga pihak Muspika Kecamatan Gunung Kaler tutup mata ” Ungkap Agus Karnawi, S.H aktivis Lingkungan Hidup Provinsi Banten Kepada Volunteer news.co.id ( 16/03/2025)

Rudi Suharno Direktur PT.Rudijaya Abadi Logam kepada Volunteer news.co.id mengakui bahwa dirinya sejak Tahun 2021 sudah menjalankan usaha Pengelolaan limbah B3 jenis peleburan abu aluminium di Wilayah Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Provinsi Banten
” Saya sudah menjalankan usaha peleburan abu aluminium limbah B3 ini sejak tahun 2021 dan perijizinan saya sudah ada meski bertahap, karena dibantu oleh Feri dari konsorsium lingkungan hidup ” Ucapnya
Hingga berita ini ditayangkan para pihak dan instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan












