Kab.Tangerang ; Aksi protes warga di Kantor Balai Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, terkait aktifitas galian C ilegal yang berlokasi di wilayah hukum polsek kronjo yang mana keberadaanya dikeluhkan oleh warga,
” Akibat adanya aktifitas galian C ini kita warga merasa dirugikan, oleh sebab itu kita minta ditertibkan” Ungkap warga saat protes di Balai Desa Bakung (3/6/2024)
Dwi Ari Setyantoro,S.IP Kepala Desa (Kades) Bakung Kecamatan Kronjo menyampaikan bahwa pihak pemerintahan Desa pada intinya bersedia membantu apa yang menjadi tuntutan warga
” Kita akan membantu apa yang menjadi tuntutan warga, ” Ucapnya dihadapan warga (3/6/2024)
Dalam sambutannya H.Tibi,M.Pd.,M.Si Camat Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Banten mengatakan bahwa pihaknya akan membantu tuntutan warga, namun untuk penindakan pihaknya tidak ada kewenangan,
” Kita akan bantu warga , namun untuk penindakan kita tidak ada kewenangan, kewenangan itu ada di tingkat Kabupaten Tangerang ” Ungkap Camat Kecamatan Kronjo di depan warga (3/6/2024)
Abdul Gani,S.KM Kasie Trantib Satpol PP Kecamatan Kronjo mengatakan bahwa pihaknya bersedia menfasilitasi musyawarah antara warga dengan Pengusaha Galian
” Kita akan bantu musyawarah antara warga dengan pengusaha galian C ” Ucapnya di depan warga yang protes (3/6/2024)
Ridwan salah satu pengusaha Galian mengatakan bahwa dirinya bersedia memenuhi apa yang menjadi tuntutan warga
” Pada intinya saya bersedia memenuhi apa yang menjadi tuntutan warga ” Ungkapnya di hadapan warga yang melakukan protes (3/6/2024)
Melalui perdebatan yang alot antara warga dengan para pihak yang hadir ahirnya terwujudlah sebuah kesepakatan dalam bentuk pernyataan tertulis dari Pengusaha Galian C yakni Ridwan/Bondan dan H.Daman/Oman yang ditanda tangani diatas materai, dan di tanda tangani juga oleh Kepala Desa (Kades) Bakung dan unsur Muspika Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Untuk kita ketahui bersama adanya pernyataan tertulis dari pengusaha galian C ilegal yang turut ditanda tangani oleh pemerintahan Desa Bakung dan unsur Muspika Kecamatan Kronjo tersebut diduga kuat menjadi bukti nyata adanya Keterlibatan Kerjasama hitam pihak Pemerintahan Desa Bakung dan Muspika Kecamatan Kronjo dalam mendukung adanya aktifitas galian C ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, yang dengan jelas usaha di bidang pertambangan sudah di atur dalam undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi.