Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, saat memimpin apel pembukaan Tim Satuan Tugas (Satgas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Perkantoran Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (5/1/2026).
Jakarta ; Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia, seiring meningkatnya kompleksitas ancaman bencana.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa penguatan struktur dan tata kelola BPBD mutlak diperlukan guna meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah. Menurutnya, kejelasan organisasi dan kepemimpinan akan mempercepat respons serta pengambilan keputusan di lapangan.
“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” ujar Safrizal dalam keterangan resmi, Selasa (6/1/2026).
Salah satu perubahan mendasar dalam Permendagri ini adalah penetapan Kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah. Dengan ketentuan tersebut, jabatan Kepala BPBD tidak lagi dirangkap secara ex officio oleh Sekretaris Daerah, melainkan diisi oleh pejabat definitif yang secara khusus memimpin urusan kebencanaan. BPBD juga ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana penanggulangan bencana.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 turut mengatur kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi serta kabupaten/kota. Selain itu, regulasi ini membuka ruang penyesuaian pembentukan Unsur Pengarah BPBD sesuai kebutuhan daerah dan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Penguatan kelembagaan juga diwujudkan melalui pengaturan tipologi BPBD yang disesuaikan dengan karakteristik daerah. Penentuan tipologi tersebut mempertimbangkan rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dengan indikator antara lain jumlah penduduk, kapasitas APBD, luas wilayah, serta potensi dan tingkat risiko bencana.
Tak hanya itu, regulasi terbaru ini memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana sebagai instrumen untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Safrizal menambahkan, seluruh pengaturan dalam Permendagri ini dirancang agar kapasitas BPBD sejalan dengan tingkat risiko bencana di masing-masing daerah. Dengan demikian, penanganan bencana diharapkan lebih terukur, responsif, dan berkelanjutan.
“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” pungkasnya.












