Hukum dan Kriminal

Pengusaha Galian Ilegal Langgar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, Proyek Nasional Jadi Alasan

371
×

Pengusaha Galian Ilegal Langgar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, Proyek Nasional Jadi Alasan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang ; Maraknya Aktifitas Galian tanah ilegal di wilayah hukum Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, menjadi derita tersendiri bagi warga dan pengendara Roda dua yang melintas di jalan Kronjo – Balaraja, bila hujan jalan menjadi licin mengakibatkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) akibat ceceran tanah yang terjatuh dari armada penggangkut tanah galian, bila cuaca panas mata terasa pedih dan nafas terasa sesak akibat debu dari kendaraan angkutan tanah uruk yang lalu lalang di jalan Kronjo-Balaraja, yang menurut pengusaha galian dan Muspika Kecamatan Kronjo Tanah dari galian tersebut diperuntukan pengurugan lahan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di wilayah Desa Muncung Kecamatan Kronjo.

Untuk diketahui bersama bahwa Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) 2024. dengan nilai Proyek sebesar Rp 40 triliun tersebut saat ini sudah mulai berjalan di beberapa titik.

Proyek pengembangan PIK 2 ini berada di sekitar jalur pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten. Proyek dengan luas lahan yang akan dibangun 1.755 hektar, dalam artian proyek tersebut akan menggusur beberapa desa yang berada di kawasan proyek tersebut.

Di beberapa lokasi nampak terlihat sudah mulai proses pengerjaan yakni berupa pengurugan dan pengerukan tanah, seperti Desa Muncung dan Kronjo, Kecamatan Kronjo dan di Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Dengan adanya proyek PIK 2 tersebut tentunya membuat para pengusaha galian tanah uruk menjadi angin segar dalam menjalankan usahanya, seperti yang diduga dilakukan oleh Ridwan.Cs pengusaha galian ilegal di Desa Bakung dan Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, meski keberadaan aktifitas galian ilegal tersebit sempat diprotes dan didemo warga, bahkan telah dilakukan penyegelan lokasi galian ilegal di Desa Bakung dan Blukbuk oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, namun sepertinya semua itu tidak membuat para pengusaha galian ilegal menghentikan usaha galiannya bahkan terlihat lebih merajalela, kendati jeritan derita warga terus mewarnai, diduga kegiatan galian tanah ilegal tersebut langgar undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba)

Kapolsek Kronjo kepada wartawan mengatakan bahwa pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kronjo Polres Tangerang Polda Banten hanya melakukan pembinaan dan Pengamanan kelancaran pengurugan proyek Nasional PIK2 yang berada diwilayah Hukum polsek Kronjo

” Kita hanya melakukan pembinaan dan Pengamanan kelancaran pengurugan Proyek Nasional PiK 2 yang berada di wilayah hukum polsek Kronjo ” Tegasnya (22/7/2024)

Hingga berita ini diterbitkan instasi terkait dan Kapolda Banten belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan.