Kab.Serang ; Pemerintah telah menetapkan peraturan perundang-undangan terkait uang kompensasi bagi karyawan Kontrak atau karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih daya, waktu kerja, Waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja, dimana dalam pasal 15 ayat 1 dan 2 bahwa Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, dan pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
Namun ironisnya Pihak PT.Indonesia Nippon Seiki (INS) yang beralamat di Jl. Utama Modern Industri Blok E, Kawasan Industri Modern Cikande Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Serang Provinsi Banten, diduga kuat belum memberikan uang Kompensasi kepada karyawan PKWT yang telah berahir masa kerjanya seperti yang menimpa salah satunya Johari karyawan PKWT yang bekerja dari Maret Tahun 2020 hingga Juni 2024 dimana dirinya belum pernah menerima uang kompensasi dari PT.INS

” Sebanyak 4 kali saya perpanjang Kontrak Perjanjian kerja dengan Pihak PT.INS, dengan masa kerja PKWT selama 4 tahun 4 bulan,namun hingga saat ini sepeserpun uang kompensasi belum pernah saya terima dari perusahaan, dan ternyata ada temen saya juga belum pernah menerima uang kompensasi dari perusahaan ” Ucapnya saat ditemui di Kantor Disnakertrans Provinsi Banten (2/7/2024)
Untuk diketahui bersama bahwa terdapat sanksi bagi perusahaan apabila tidak memberikan hak kompensasi terhadap karyawan PKWT, sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pembekuan kegiatan usahanya.
Tentunya saat ini masyarakat meminta dan berharap kepada Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Pengawas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten agar segera menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan dan peraturan Pemerintah tentang PKWT yang diduga terjadi di PT.Indonesia Nippon Seiki (INS)
Hingga berita ini diterbitkan pihak Perusahaan PT.INS dan instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi.












