Kabupaten Agam ; Pemerintah Kabupaten Agam memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan guna memastikan penanganan dampak banjir dan longsor berjalan optimal, sekaligus mematangkan persiapan menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Keputusan tersebut disampaikan Bupati Agam, Benni Warlis, dalam rapat evaluasi tanggap darurat bencana bersama camat se-Kabupaten Agam yang digelar di Posko Utama Tanggap Darurat Bencana, Lubuk Basung, Senin (22/12/2025). Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Mhd. Lutfi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam Thomas Febria, serta seluruh camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.
Dalam rapat evaluasi, pemerintah daerah membahas berbagai isu krusial penanganan bencana, mulai dari pembukaan akses infrastruktur yang terputus, pemulihan sektor pertanian, hingga dampak banjir dan longsor terhadap perekonomian masyarakat terdampak.
“Mengingat masih banyak pekerjaan yang harus kita selesaikan di lapangan, maka masa tanggap darurat kita perpanjang selama 14 hari ke depan,” ujar Benni Warlis.
Menurut Bupati, perpanjangan ini tidak hanya difokuskan pada penanganan kondisi darurat, tetapi juga dimanfaatkan sebagai masa persiapan menuju tahapan transisi rehabilitasi. Evaluasi lapangan menjadi dasar untuk memastikan seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat tertangani dengan baik sebelum memasuki fase pemulihan jangka menengah dan panjang.
“Setelah kita evaluasi, masa perpanjangan ini kita jadikan sebagai persiapan menuju masa transisi rehabilitasi,” jelasnya.
Selama 14 hari ke depan, Pemkab Agam memprioritaskan pembersihan material longsor dan banjir yang menutup badan jalan, serta perbaikan akses transportasi masyarakat yang menjadi urat nadi aktivitas sosial dan ekonomi.
“Selain pembersihan material, fokus kita adalah membantu masyarakat dalam pembangunan jembatan darurat agar mobilitas dan aktivitas ekonomi bisa segera pulih,” kata Benni.
Pemerintah daerah juga mengupayakan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi warga terdampak sebagai solusi hunian yang aman dan layak sambil menunggu pembangunan kembali hunian permanen.
Untuk mendukung seluruh langkah tersebut, Bupati meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan pencatatan dan validasi data secara menyeluruh dan akurat.
“Kepada seluruh OPD, kami minta melakukan pendataan yang akurat. Selama 14 hari ini, progres penanganan harus semakin meningkat,” tegasnya.
Sejalan dengan penanganan darurat, Pemkab Agam mulai menyusun tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, termasuk pendataan kerusakan infrastruktur, permukiman, serta kebutuhan masyarakat yang akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat sebagai dasar dukungan lanjutan.
“Tidak boleh ada satu pun data pekerjaan yang tertinggal. Data inilah yang akan menjadi dasar dukungan rehabilitasi dan rekonstruksi dari pusat,” pungkas Benni.
Terkait pencarian korban, Bupati Agam menyampaikan bahwa proses pencarian resmi telah dihentikan.
“Berdasarkan surat dan persetujuan dari para ahli waris, pencarian korban telah dihentikan dan telah diikhlaskan oleh pihak keluarga,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Agam menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi masyarakat terdampak hingga seluruh tahapan penanganan bencana, rehabilitasi, dan pemulihan sosial ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan.












