Nasional

Pemerintah Tertibkan OTA Tak Berizin, Kemkomdigi Tegaskan Perlindungan Wisatawan dan Kedaulatan Ekonomi

×

Pemerintah Tertibkan OTA Tak Berizin, Kemkomdigi Tegaskan Perlindungan Wisatawan dan Kedaulatan Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Tertibkan OTA Tak Berizin, Kemkomdigi Tegaskan Perlindungan Wisatawan dan Kedaulatan Ekonomi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Selasa (24/2/2026)

Kolaborasi lintas kementerian menyasar akomodasi ilegal di platform digital demi persaingan usaha sehat dan optimalisasi pendapatan daerah.

Jakarta ; Pemerintah memperketat pengawasan terhadap platform Online Travel Agent (OTA) yang belum berizin sebagai langkah menjaga keamanan wisatawan sekaligus melindungi penerimaan negara dan daerah dari sektor pariwisata digital.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, penertiban akan dilakukan terhadap platform yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) maupun yang masih memasarkan akomodasi tanpa izin resmi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan perlindungan masyarakat dan kepentingan daerah menjadi prioritas utama pemerintah dalam kebijakan tersebut. Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (24/2).

Menurut Meutya, maraknya akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa izin, termasuk vila privat milik warga asing, berpotensi merugikan ekonomi daerah karena tidak tercatat sebagai objek pajak. Kondisi tersebut menyebabkan manfaat ekonomi pariwisata tidak sepenuhnya kembali kepada masyarakat setempat.

Ia menegaskan Kemkomdigi siap mengambil langkah tegas, mulai dari teguran administratif hingga pemutusan akses (takedown) bagi platform digital yang tidak mematuhi regulasi. Platform yang belum terdaftar sebagai PSE dapat langsung dikenai sanksi pemutusan akses, sementara platform terdaftar yang tetap memasarkan akomodasi ilegal akan ditindak berdasarkan rekomendasi kementerian teknis.

Dari sisi sektoral, Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menilai penertiban OTA tak berizin menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan industri pariwisata nasional. Widiyanti menyebut sektor pariwisata berperan sebagai salah satu motor ekonomi dengan kontribusi devisa mencapai Rp317,2 triliun pada 2025 serta sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto sekitar 3,97 hingga 4,8 persen.

Hasil pengawasan di lima provinsi utama Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat, menunjukkan 72,8 persen akomodasi yang diawasi belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kondisi ini memicu persaingan usaha tidak sehat karena pelaku usaha ilegal dapat menawarkan harga lebih rendah tanpa kewajiban pajak.

Widiyanti menegaskan platform OTA diberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 untuk menertibkan akomodasi tidak berizin yang masih tercantum dalam layanan mereka. Ke depan, hanya penginapan yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan beroperasi di platform digital guna menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan.

Kolaborasi Kemkomdigi dan Kemenpar juga diposisikan sebagai bagian dari strategi mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen pada 2029 melalui penguatan ekosistem pariwisata digital yang sehat dan berkeadilan.

Langkah penertiban ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah menjaga ruang digital Indonesia dari praktik usaha ilegal yang berpotensi merugikan kedaulatan ekonomi. Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap transformasi pariwisata digital tetap berjalan dinamis namun tetap berpijak pada kepatuhan regulasi, perlindungan konsumen, serta keberlanjutan ekonomi daerah.

Sumber : Siaran Pers