Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengawal pemulangan 13 korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka.
Pendampingan lintas sektor ditegaskan sebagai kunci pemulihan korban sekaligus penguatan upaya pencegahan perdagangan orang di Indonesia.
Jakarta ; Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi warga negara dari praktik perdagangan orang. Melalui pengawalan intensif Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebanyak 13 korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Provinsi Jawa Barat berhasil dipulangkan setelah mengalami eksploitasi di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini menjadi cermin bahwa TPPO masih menjadi ancaman nyata, terutama bagi kelompok rentan yang terdorong tekanan sosial dan ekonomi. Negara tidak hanya hadir pada tahap penyelamatan, tetapi juga memastikan proses pemulihan korban berjalan menyeluruh dan berkelanjutan.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA, Ratna Oeni Cholifah, menegaskan bahwa kementeriannya turun langsung bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat serta jajaran kepolisian untuk memberikan pendampingan.
Pendampingan tersebut dilakukan saat para korban tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, mencakup pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus dukungan awal bagi perempuan korban.
“TPPO merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia serta merampas hak korban atas rasa aman, martabat, dan masa depan yang layak,” ujar Ratna dalam keterangan pers, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, penanganan kasus TPPO harus dilakukan secara komprehensif, tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pemulihan fisik, psikologis, serta pendampingan hukum yang memadai. Pendekatan berperspektif korban dinilai menjadi fondasi penting agar proses rehabilitasi berjalan efektif.
Ratna menambahkan, penanganan perkara TPPO di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penguatan proses hukum terhadap pelaku dinilai penting untuk menghadirkan efek jera sekaligus mencegah praktik serupa berulang.
Setelah pemulangan, para korban dijadwalkan menjalani asesmen kebutuhan layanan di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Jawa Barat. Tahapan ini mencakup layanan kesehatan, dukungan psikososial, pendampingan hukum, hingga program reintegrasi sosial sebagai bagian dari pemulihan jangka panjang.
Lebih jauh, Kemen PPPA menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Pencegahan dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai perdagangan orang, terutama melalui penguatan edukasi publik, pengawasan perekrutan tenaga kerja, serta peningkatan kapasitas layanan perlindungan di daerah.
Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan peran strategis media dalam menjaga martabat korban. Kerahasiaan identitas dan data pribadi dinilai krusial untuk mencegah reviktimisasi serta dampak psikologis lanjutan.
Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan dugaan TPPO maupun bentuk kekerasan lainnya melalui layanan SAPA 129, WhatsApp 08111-129-129, serta kanal pengaduan resmi kementerian.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah dan memutus praktik perdagangan orang di Indonesia,” pungkas Ratna.












