Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini tidak lagi diposisikan sebagai sekadar prosedur administratif, melainkan sebagai instrumen utama perlindungan masyarakat di ruang digital.
Jakarta ; Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler yang memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mempersempit ruang gerak penipuan digital, spam, dan berbagai bentuk kejahatan siber yang selama ini meresahkan publik.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini tidak lagi diposisikan sebagai sekadar prosedur administratif, melainkan sebagai instrumen utama perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau Know Your Customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah,” ujar Meutya saat berada di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, penerapan sistem berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengontrol nomor atas identitasnya merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang aman dan transparan.
“Kebijakan ini menjadi pijakan utama dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tuturnya.
Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah juga mewajibkan seluruh kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi yang tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Bagi Warga Negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing diwajibkan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Adapun untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Selain itu, pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing penyelenggara. Pembatasan ini dimaksudkan untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas nama mereka. Jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa izin, pelanggan berhak mengajukan permohonan pemblokiran.
“Kebijakan ini mencakup mekanisme pengaduan terhadap nomor yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan,” jelas Meutya.
Dalam aspek perlindungan data pribadi, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan informasi pelanggan menjadi tanggung jawab utama penyelenggara. Operator diwajibkan menerapkan standar internasional keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
Pemerintah juga membuka fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberlakukan terhadap penyelenggara yang melanggar aturan, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital nasional semakin aman, tertib, dan terlindungi, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi di Indonesia.












