Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Abdul Muhari
Banda Aceh ; Pemerintah mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat melalui penerapan skema hunian sementara (huntara) serta bantuan Dana Tunai Hunian (DTH) berbasis data kependudukan by name by address. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pemenuhan hak korban secara adil, terukur, dan akuntabel di tengah masa transisi darurat menuju pemulihan.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, menegaskan bahwa pemerintah pusat bersama pemerintah daerah bekerja tanpa jeda guna mempercepat penanganan pascabencana di tiga provinsi terdampak.
“Kami tidak berhenti di akhir pekan maupun malam hari. Ini bukti keseriusan pemerintah bersama pemerintah daerah dan seluruh entitas yang terlibat untuk mempercepat pemulihan,” ujar Abdul Muhari saat menyampaikan perkembangan penanganan pascabencana di Banda Aceh, Sabtu (27/12/2025).
Dalam penanganan warga terdampak, pemerintah menerapkan dua skema utama. Pertama, penyediaan Hunian Sementara (Huntara) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal dan tidak memiliki alternatif hunian sementara. Kedua, pemberian Dana Tunai Hunian (DTH) bagi warga yang memilih tinggal sementara di rumah keluarga, kerabat, atau menyewa rumah, dengan besaran Rp600.000 per kepala keluarga per bulan.
Abdul Muhari menjelaskan, seluruh penerima bantuan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati atau Wali Kota berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang diverifikasi secara berjenjang dari tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
“Rekening bantuan dibuka atas nama penerima dan ditargetkan dapat dicairkan dalam waktu satu hingga dua minggu. Proyeksi pencairan awal dimulai pada 2 Januari 2026,” jelasnya.
Sejumlah daerah telah menetapkan penerima manfaat bantuan hunian. Di Aceh, antara lain Kabupaten Gayo Lues sebanyak 2.232 kepala keluarga dan Pidie Jaya 127 kepala keluarga. Di Sumatra Utara, penerima manfaat meliputi Tapanuli Selatan 1.442 kepala keluarga, Langkat 714 kepala keluarga, Humbang Hasundutan 165 kepala keluarga, serta Kota Sibolga 330 kepala keluarga yang masih dalam tahap verifikasi. Sementara di Sumatra Barat, penerima manfaat tersebar di Agam 612 kepala keluarga, Padang Pariaman 425 kepala keluarga, Solok 374 kepala keluarga, Lima Puluh Kota 231 kepala keluarga, Pesisir Selatan 35 kepala keluarga, Pasaman Barat 29 kepala keluarga, dan Padang Panjang 17 kepala keluarga.
“Penetapan ini menjadi dasar penting penyaluran bantuan agar tepat sasaran serta menghindari tumpang tindih penerima,” ungkap Abdul Muhari.
Selain bantuan langsung kepada warga, pemerintah juga tengah menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai peta jalan pemulihan jangka pendek, menengah, dan panjang di setiap kabupaten dan kota terdampak.
Dokumen R3P disusun secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta unsur teknis lainnya.
“Penyusunan R3P ditargetkan rampung pada pekan pertama hingga kedua Januari agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan,” tutup Abdul Muhari.












