Daerah

Pembangunan Gapura di Desa Kemuning Kec.Kresek Disorot, Transparansi dan Mutu Teknis Dipertanyakan

×

Pembangunan Gapura di Desa Kemuning Kec.Kresek Disorot, Transparansi dan Mutu Teknis Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Pembangunan Gapura di Desa Kemuning Kec.Kresek Disorot, Transparansi dan Mutu Teknis Dipertanyakan

Kabupaten Tangerang ; Proyek pembangunan gapura di Kampung Pasir Salam RT 12/01, Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menuai sorotan masyarakat. Proyek yang saat ini tengah dikerjakan oleh pihak kontraktor pelaksana tersebut terpantau sudah memasuki tahap pengerjaan tiang pembesian. Namun, di lapangan muncul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta minimnya transparansi anggaran publik.

Pembangunan Gapura di Desa Kemuning Kec.Kresek Disorot, Transparansi dan Mutu Teknis Dipertanyakan
Ket.Foto : Saat Konfirmasi dengan Ketua RT.12/01 Desa Kemuning

Pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek yang seharusnya dipasang di area kegiatan. Kondisi ini memicu pertanyaan warga terkait besaran anggaran, sumber dana, hingga identitas perusahaan kontraktor pelaksana proyek.

Ketua RT 12/01 Desa Kemuning, Khaer, mengaku hanya sebatas mengetahui adanya koordinasi awal terkait pelaksanaan pembangunan gapura tersebut. Ia menegaskan tidak memperoleh informasi detail mengenai nilai anggaran maupun pelaksana proyek.

Memang benar ada koordinasi dengan saya selaku ketua RT atas nama Ari terkait proyek gapura itu, namun untuk besarnya anggaran dan perusahaan kontraktornya saya tidak mengetahui, karena papan informasi proyek tidak terpasang di lokasi proyek,” ungkap Khaer kepada Volunteernews.co.id, Sabtu (13/12/2025).

Minimnya informasi di lokasi proyek dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pembangunan yang menggunakan anggaran negara atau daerah. Papan informasi proyek memiliki peran strategis sebagai sarana transparansi kepada masyarakat, sekaligus bentuk pengawasan publik terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Secara regulasi, kewajiban pemasangan papan informasi proyek memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, termasuk informasi kegiatan dan penggunaan anggaran.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam setiap tahapan pengadaan. Papan informasi proyek menjadi salah satu bentuk implementasi prinsip tersebut di lapangan.

Prinsip pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang mewajibkan penyelenggara negara menjalankan pemerintahan secara bersih dan terbuka. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mengamanatkan pengawasan berlapis untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan spesifikasi teknis.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana proyek maupun instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi atas dugaan ketidaksesuaian teknis serta tidak dipasangnya papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi terbuka dan melengkapi informasi proyek sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan pembangunan desa berjalan transparan dan akuntabel.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan.Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.