Kab.Tangerang ; Salah satu program pengembangan perdesaan yang dilakukan Kementerian PUPR adalah melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Program P3-TGAI bertujuan menyediakan air bagi kawasan pertanian melalui perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi kecil (luas kurang dari 150 hektar), irigasi tersier dan irigasi desa yang dilakukan dengan cara Pemberdayaan Petani Pemakai Air (P3A) / Tempek atau Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) / Subak atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).

Kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam program ini, terutama irigasi desa atau tersier yang menjadi sasaran kegiatan ini kurang tersentuh oleh air. Sementara untuk di saluran primer dan sekunder mungkin bisa mengalir dengan baik karena dipelihara oleh Pemerintah.
P3-TGAI dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat petani melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A). P3A, GP3A, dan IP3A dipilih melalui Musyawarah Desa dan dilegalkan dengan berbadan hukum, namun lain halnya yang terjadi di Proyek Pekerjaan P3 TGAI di Desa Kresek Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang dikerjakan oleh P3A Banyu Pembuang Kresek dengan nilai anggaran Rp. 195.000.000 (Seratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBN Tahun 2024, dimana dalam pekerjaan diduga di pihak ketigakan atau diborongkan dan tidak memberdayakan petani setempat
Menurut pekerja kepada Volunteer news.co id mengatakan bahwa Kita berkerja borongan dan Kita semua bukan warga setempat
” Kita bekerja secara diborongankan dan Kita semua bukan warga setempat ” Ungkap pekerja di lokasi proyek (12/12/2024)
Dari keterangan petani setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada Volunteer news.co.id bahwa proyek tersebut diduga dalam pekerjaanya banyak menuai Kejanggalan diantaranya dalam pekerjaanya diduga tidak melibatkan atau memberdayakan warga atau petani setempat dan pekerjaanya pun diduga asal – asalan
” Yang mengendalikan proyek tersebut adalah jaenal padahal jaenal itu bukan ketua P3A Banyu Pembuang Kresek selaku pelaksananya, proyek tersebut disebutnya proyek dari aspirasi Dewan ” Ucapnya (12/12/2024)
Hingga berita ini ditayangkan pihak pelaksana proyek ketua P3A Banyu Pembuang Kresek, Jaenal dan pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan.












