Kabupaten Tangerang ; Proyek pemasangan paving block di Kampung Pemakaman Kampung Kosambi Dalam, RT 06/02, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang mendapat sorotan tajam dari warga dan pemerhati pembangunan. Proyek yang dikerjakan melalui paket pengadaan langsung (PL) Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp100 juta dari APBD-P 2025 itu diduga tidak memenuhi standar spesifikasi teknis.

Pantauan di lapangan memperlihatkan tahapan subgrade atau persiapan lahan diduga tidak dilakukan secara optimal. Pemadatan tanah diduga terlihat minim, sehingga berpotensi memengaruhi ketahanan dan kualitas paving block dalam jangka panjang. Selain itu, para pekerja tampak tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang memadai. Minimnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) menjadi catatan serius karena tidak sesuai prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan pada proyek pemerintah.
Tak hanya itu, hingga proses pekerjaan berlangsung, Papan Informasi Proyek (PIP), yang semestinya berisi informasi anggaran, waktu pelaksanaan, dan identitas pelaksana proyek, tidak terlihat terpasang. Padahal, keberadaan PIP merupakan bentuk transparansi publik dan kewajiban dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran negara.
Warga setempat berharap adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah.
“Amat disayangkan apabila pekerjaan proyek pemerintah dalam pengerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal itu akan berdampak pada kualitas hasil pembangunan,” ujar Abdullah, pemerhati pembangunan, kepada Volunteernews.co.id pada 20 November 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana, pengawas teknis, maupun instansi terkait belum berhasil dimintai keterangan untuk memberikan tanggapan atas temuan tersebut.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












