Kabupaten Tangerang ; Proyek pembangunan paving block di Kampung Pondok Gede RT 06/02, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan masyarakat. Proyek senilai Rp100 juta yang dikerjakan oleh CV. Aqilla Sumber Berkah melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang, bersumber dari APBD-P Kabupaten Tangerang Tahun 2025.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Dugaan tersebut memicu perhatian publik, terutama terkait kualitas pemadatan dan pengerjaan lapangan.
Abdullah, seorang pemerhati pembangunan, menyampaikan pandangannya kepada Volunteernews.co.id pada Sabtu (22/11/2025).
“Perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dalam pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan sangat kami apresiasi. Namun dugaan minimnya pengawasan bisa menjadi celah bagi kontraktor nakal untuk meraup keuntungan dengan cara yang tidak patut. Dugaan minimnya pemadatan dan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi pada proyek di Kampung Pondok Gede itu menjadi potret buruk tersendiri bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan kualitas pembangunan yang baik, bermanfaat, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi proyek mengatakan kepada Volunteernews.co.id bahwa pelaksana di lapangan adalah seseorang bernama Husni.
“Kita hanya pekerja. Untuk pelaksana di lapangannya yakni Pak Husni,” ucapnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur CV. Aqilla Sumber Berkah, pengawas teknis, serta instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












