Hukum dan Kriminal

Operasi Senyap Polresta Tangerang Ungkap Jaringan Ganja Bogor–Bali

×

Operasi Senyap Polresta Tangerang Ungkap Jaringan Ganja Bogor–Bali

Sebarkan artikel ini
Operasi Senyap Polresta Tangerang Ungkap Jaringan Ganja Bogor–Bali

Kab.Tangerang ; Upaya Polresta Tangerang memutus mata rantai peredaran narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Jajaran Polsek Panongan berhasil membongkar jaringan pengedar ganja lintas provinsi yang beroperasi dari Bogor hingga Bali. Sebanyak 35 paket besar ganja ditemukan disamarkan dalam box sebuah motor Vespa yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pemuda berinisial J (19) di sebuah kontrakan di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/10/2025). Dari tangan J, polisi menemukan dua linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok.

Penangkapan awal ini menjadi pintu masuk kami. Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, tim langsung melakukan pengembangan,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada dalam konferensi pers di Mapolsek Panongan, Kamis (6/11/2025).

Berdasarkan keterangan J, polisi memburu pemasok ganja ke wilayah Bogor. Dari pengembangan itu, tiga pelaku lain berhasil diamankan masing-masing LK (24), AH (44) yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN), serta IT (42) yang diduga sebagai pengendali jaringan.

Saat menggeledah rumah IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar. Kepada penyidik, IT mengaku memperoleh pasokan dari pria berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tidak berhenti di situ, polisi juga mengungkap bahwa IT telah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali, dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui pihak ekspedisi, ganja tersebut disembunyikan di dalam box motor Vespa yang dikemas menyerupai paket kiriman biasa.

Pengiriman itu disamarkan dengan sangat rapi. Barang narkotika disembunyikan dalam box Vespa dan dikirim seperti paket umum,” jelas Indra Waspada.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan kantor ekspedisi di Curug, Kabupaten Tangerang. Informasi yang diperoleh menyebutkan paket telah tiba di Bali. Koordinasi lintas daerah dilakukan untuk menahan paket dan menelusuri penerimanya. Namun, calon penerima kabur sesaat sebelum hendak diamankan. Ia kini masuk daftar pencarian orang.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 10 linting ganja, lima paket kecil ganja, satu paket besar seberat 350 gram, satu unit motor Vespa yang berisi 35 paket besar ganja, serta sejumlah alat komunikasi.

Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa pengungkapan jaringan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika, terutama jaringan terorganisir yang melibatkan pelaku dari berbagai daerah.

Jaringan ini bekerja secara sistematis dan melibatkan aktor dari beberapa wilayah. Ini komitmen kami untuk terus menekan dan memutus rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah penjara seumur hidup.