Kabupaten Tangerang ; Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus diperkuat jajaran Polsek Cikupa melalui pelaksanaan Operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), Sabtu, 28 Februari 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB itu menyasar sejumlah kantor leasing di wilayah hukum Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Operasi dipimpin Pawas Kapolsubsektor Cikupa, IPTU Rusandi, dengan menyambangi beberapa perusahaan pembiayaan, antara lain Kantor Leasing BSN di Jalan Raya Serang Km 14,8 Desa Talagasari, Kantor Leasing APL Bima Mandiri di Jalan Raya Serang Km 14 Desa Dukuh, serta Kantor Leasing Elang Avenue Citra Raya di Desa Cikupa.
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan penegasan dan imbauan kepada pihak Matel (Mata Elang) atau debt collector agar tidak melakukan penarikan kendaraan secara langsung di jalan. Polisi menekankan bahwa setiap tindakan penagihan wajib dilengkapi surat tugas resmi serta dokumen sah dari perusahaan leasing atau perbankan.
Langkah preventif ini menjadi bagian dari strategi kepolisian untuk menekan potensi gesekan di lapangan yang kerap berujung pada konflik antara penagih dan masyarakat. Praktik penarikan sepihak tanpa kelengkapan administrasi dinilai berpotensi memicu gangguan kamtibmas serta menciptakan rasa tidak aman di ruang publik.
Kapolresta Tangerang Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa Syamsul Bahri menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas debt collector di wilayah hukum Cikupa.
“Kami mengimbau agar seluruh pihak leasing maupun debt collector mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.
Operasi KRYD ini menjadi sinyal bahwa kepolisian tidak hanya hadir dalam situasi darurat, tetapi juga aktif melakukan pengawasan preventif terhadap potensi gangguan sosial-ekonomi di tingkat lokal. Di tengah dinamika pembiayaan kendaraan yang terus meningkat, pendekatan persuasif dan penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan perlindungan hak-hak masyarakat.












