Kab.Serang ; Sejumlah Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dilaporkan tengah menghadapi tekanan dan intimidasi dari oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Oknum tersebut diduga melakukan praktik pemerasan dengan modus ancaman pelaporan ke aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024.
Salah seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada Volunteer News bahwa ia menjadi korban teror berulang kali.
“Saya diteror dan diminta uang oleh oknum LSM dengan dalih akan melaporkan saya ke Polda Banten terkait realisasi dana BOS tahun 2024. Padahal, penggunaan dana tersebut sudah diperiksa dan diaudit oleh instansi terkait, termasuk Inspektorat. Informasinya, ada rekan sesama kepsek yang sudah memberikan sejumlah uang kepada oknum tersebut,” ungkapnya (03/10/2025).
Situasi ini menimbulkan keresahan tidak hanya di kalangan kepala sekolah, tetapi juga masyarakat dan orang tua murid. Mereka mendesak pemerintah daerah serta aparat kepolisian segera bertindak.
“Kami berharap sekaligus meminta kepada pemerintah dan pihak kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar menindak tegas dan turun tangan mengatasi keresahan akibat ulah oknum LSM ini,” ujar H. Nurhanudin, salah satu orang tua siswa di Kecamatan Binuang (03/10/2025).
Modus Melawan Hukum
Tindakan oknum LSM yang meminta uang dengan ancaman pelaporan masuk dalam kategori dugaan tindak pidana pemerasan dan intimidasi. Berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman fitnah untuk memberikan sesuatu, termasuk uang, dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Lebih lanjut, peran LSM secara legal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang pada prinsipnya menekankan fungsi pemberdayaan masyarakat, pelayanan sosial, serta kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah. Dengan demikian, tindakan oknum yang justru melakukan intimidasi dan dugaan pemerasan jelas menyimpang dan melawan hukum.
Menunggu Respons Aparat Penegak Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, pihak oknum LSM yang disebut-sebut melakukan intimidasi belum berhasil dikonfirmasi. Instansi terkait, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah, juga belum memberikan pernyataan resmi.
Namun, tekanan publik agar aparat bertindak semakin menguat. Kasus ini dipandang penting untuk segera ditangani guna melindungi dunia pendidikan dan menjaga citra organisasi masyarakat sipil.












