Nasional

Negara Hadir di Ruang Digital: Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

×

Negara Hadir di Ruang Digital: Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
Negara Hadir di Ruang Digital: Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Menkomdigi Meutia Hafid bersama Wamenkomdigi Nezar Patria dan Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo memegang salinan aturan teknis pelaksanaan kebijakan pelindungan anak di ruang digital. 

Jakarta ; Pemerintah mengambil langkah tegas dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi aturan teknis pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Aturan tersebut menjadi fondasi kebijakan pemerintah dalam mengatur akses anak terhadap platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, terutama media sosial dan layanan jejaring daring.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penerbitan regulasi ini merupakan langkah konkret negara dalam memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai ancaman yang berkembang di internet.

Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Ia mengakui bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak lepas dari konsekuensi penyesuaian bagi berbagai pihak, baik penyelenggara platform digital maupun masyarakat luas.

Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak,” katanya.

Menurut Meutya, perkembangan teknologi yang begitu cepat telah menghadirkan tantangan baru bagi perlindungan anak. Di tengah derasnya arus informasi dan interaksi digital, anak-anak menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai risiko.

Paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga praktik penipuan digital disebut sebagai ancaman nyata yang kini semakin mudah diakses oleh anak-anak melalui perangkat digital.

Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata: paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.

Dalam tahap implementasi, pemerintah menetapkan 28 Maret 2026 sebagai awal pelaksanaan kebijakan tersebut. Pada fase awal ini, akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa platform yang termasuk dalam tahap pertama penerapan kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Pemerintah menilai kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat tata kelola ruang digital yang berorientasi pada keselamatan generasi muda. Di tengah transformasi digital yang kian pesat, negara diharapkan mampu memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak mengorbankan perlindungan anak.

Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” kata Meutya.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap transformasi digital di Indonesia dapat berjalan selaras dengan prinsip perlindungan anak. Ruang digital diharapkan tidak hanya menjadi ruang inovasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga lingkungan yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda Indonesia.

Penulis: TimEditor: Wafiq Azizah