Politik

MK Putuskan PSU Pilkada Kab.Serang

803
×

MK Putuskan PSU Pilkada Kab.Serang

Sebarkan artikel ini
MK Putuskan PSU Pilkada Kab.Serang

Jakarta ; Mahkamah Konstitusi atau MK telah membacakan amar putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang tahun 2025.

Sengketa Pilkada Kabupaten Serang maju ke tahapan sengketa di MK, dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo memutuskan

1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

2.Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.

3.Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Serang tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan ke KPU ***.