Kab.Tangerang ; Proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) yang berlokasi di Kampung Kijaid, RT 02/01, Desa Cipeh, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari warga. Proyek yang bersumber dari dana APBD tersebut diduga dikerjakan asal jadi hal itu diduga akibat minimnya pengawasan dari pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Gunung Kaler. Kamis (24/07/2025).

Berdasarkan pantauan di lapangan, pelaksana proyek yang diduga merupakan oknum pengusaha tidak profesional, terlihat mengabaikan kualitas pengerjaan. Salah satu dugaan indikasi kuat adalah tidak adanya Papan Informasi Proyek (PIP), sehingga publik tidak mendapatkan informasi transparan mengenai anggaran, pelaksana, serta waktu pelaksanaan kegiatan.
Ironisnya, proyek yang dibiayai dari uang rakyat tersebut diduga terindikasi jauh dari spesifikasi yang telah direncanakan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satu dugaan pelanggaran adalah pemasangan batu kali yang tidak sesuai prosedur konstruksi, seperti minimnya pondasi dan adukan semen yang tidak mendahului pemasangan batu, yang berpotensi mengurangi kekuatan struktur.
Warga juga mengeluhkan rendahnya kedisiplinan para pekerja di lapangan, termasuk dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kalau pekerjanya rapi, hasil kerjanya pun pasti rapi. Tapi ini tidak, sarung tangan, helm, sepatu ada, tapi mereka malas pakai,” ungkap warga.
Pemerhati pembangunan, Abdullah, turut angkat suara atas dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini. Ia menegaskan bahwa proyek yang menggunakan dana dari hasil pajak rakyat harus dikerjakan secara maksimal dan transparan.
“Kalau ini tidak segera mendapat teguran dari pihak terkait, berarti ada pembiaran. Padahal uang rakyat itu wajib dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor pelaksana maupun instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan atas dugaan pelanggaran tersebut.












