Kab.Tangerang ; Diduga akibat minimnya pengawasan dan lemahnya sanksi terhadap perusahaan yang tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja lapangan kembali menjadi sorotan. Kondisi ini terlihat pada proyek Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Onyam 2, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Senin (28/7/2025).
Dari pantauan di lapangan, para pekerja tampak mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tidak terlihat satu pun pekerja menggunakan helm proyek, rompi, maupun sepatu safety saat melaksanakan pekerjaan. Bahkan, sejumlah pekerja terlihat naik ke atap ruang kelas tanpa perlengkapan pelindung sama sekali, kondisi yang jelas berisiko tinggi dan melanggar aturan K3 di sektor konstruksi.
“Iya itu dibilanginnya susah, kita hanya pekerja. Kebetulan untuk pelaksananya lagi nggak ada di lokasi proyek,” ujar seorang pekerja saat ditemui wartawan di lokasi proyek.
Pekerja di sektor konstruksi sejatinya diwajibkan mematuhi standar K3 demi keselamatan kerja. Hal ini ditegaskan Abdullah, pemerhati pembangunan setempat.
“Saya berharap para kontraktor bisa bersikap fair, tidak menabrak aturan. Apapun alasannya, pekerja tidak dilengkapi K3 itu tidak dibenarkan, karena memang wajib dilengkapi,” tegas Abdullah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana CV. Kosambi Ceria Asih, konsultan pengawas, maupun instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi atas temuan ini.
Praktik pengabaian K3 seperti ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan para pekerja serta menjadi catatan serius bagi pihak pengawas proyek dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan penindakan tegas.












