Kab.Tangerang ; Proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) mini di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, dalam pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Insan Multi Karya, penerapan Keselamatan, Keamanan, dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja diduga minim.
Pembangunan GOR mini ini merupakan program dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang dengan nilai kontrak mencapai Rp4,88 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun 2025. Proyek tersebut diharapkan menjadi fasilitas olahraga yang dapat dimanfaatkan masyarakat sekaligus mendorong lahirnya atlet-atlet muda berprestasi.
“Proyek pembangunan GOR mini di Kabupaten Tangerang sedang berlangsung, salah satunya di Kecamatan Sukamulya. Ini merupakan langkah positif pemerintah untuk menyediakan sarana olahraga bagi masyarakat,” ujar Abdullah, pemerhati pembangunan, kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Namun, Abdullah menyesalkan adanya dugaan lemahnya penerapan aspek K3 di lapangan.
“Sangat disayangkan diduga minimnya penerapan K3 di proyek ini. Padahal, itu merupakan kewajiban kontraktor pelaksana untuk melindungi para pekerja,” tegasnya.
Keberadaan GOR mini diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan olahraga di tingkat kecamatan, memfasilitasi pembinaan atlet muda, serta menjadi ruang aktivitas masyarakat. Meski demikian, aspek keselamatan kerja tetap menjadi perhatian utama agar proyek berjalan sesuai standar.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak CV. Insan Multi Karya maupun instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait dugaan minimnya penerapan K3 di proyek tersebut.












