Kabupaten Tangerang ; Pekerjaan proyek pemasangan paving block di area Pasar Bolang, Desa Rancagede, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, tampak mengalami pembongkaran ulang pada Rabu siang (12/11/2025). Para pekerja terlihat membongkar kembali susunan paving block yang sebelumnya telah terpasang.

Pembongkaran tersebut dilakukan setelah permukaan paving amblas dan bergeser ketika dilintasi kendaraan pedagang pasar. Kondisi tersebut menandakan adanya dugaan kekurangan dalam proses pemadatan lapisan dasar (subgrade) saat pekerjaan berlangsung.
Salah satu pekerja di lokasi proyek mengakui bahwa pekerjaan terpaksa dibongkar ulang karena terjadi pergeseran pada paving block.
“Kita bongkar ulang karena tadi pagi pekerjaan paving block yang sudah terpasang bergeser akibat dilintasi mobil pedagang pasar. Untuk lebih jelasnya, hubungi Pak Ramdani,” ujar salah satu pekerja kepada Volunteer news.co.id di lokasi, Rabu (12/11/2025).
Sementara itu, Abdullah, seorang pemerhati pembangunan di wilayah tersebut, menilai kejadian itu merupakan indikasi lemahnya proses teknis di lapangan. Ia menduga minimnya pemadatan menjadi penyebab utama paving block bergeser dan amblas ketika dilalui kendaraan.
“Kami menduga pembongkaran ulang pekerjaan paving block di area Pasar Bolang ini disebabkan karena minimnya pemadatan. Akibatnya, saat dilintasi mobil, lapisan dasar tidak mampu menahan beban dan menyebabkan permukaan paving bergeser,” ujarnya.
Minimnya pemadatan dalam pekerjaan konstruksi dapat menimbulkan dampak serius terhadap daya tahan dan kualitas jalan. Lapisan dasar yang tidak padat akan mudah mengalami penurunan (settlement), mengakibatkan permukaan paving menjadi tidak rata, berbahaya bagi pengguna jalan, serta mempercepat kerusakan struktur di atasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana proyek, pengawas teknis, maupun instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten Tangerang belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi atas kejadian tersebut.
Proyek yang diduga bersumber dari anggaran pemerintah daerah ini diharapkan segera mendapat evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan pekerjaan publik benar-benar memenuhi standar teknis dan mutu konstruksi yang berlaku.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












