Jakarta ; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyiapkan langkah strategis dalam transformasi layanan keimigrasian dengan menerapkan satu jenis paspor nasional yang ditargetkan mulai berlaku pada 2027. Kebijakan ini diarahkan untuk menyederhanakan layanan publik sekaligus meningkatkan keamanan dokumen perjalanan warga negara Indonesia.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangan resmi, Rabu (17/12/2025). Menurut Agus, penyatuan jenis paspor merupakan bagian dari reformasi birokrasi di sektor keimigrasian yang berorientasi pada kemudahan, kepastian hukum, dan perlindungan negara terhadap warganya.
“Transformasi layanan ini adalah wujud penyederhanaan pelayanan publik sekaligus peningkatan keamanan dokumen perjalanan,” ujar Agus.
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas masih menerbitkan dua jenis paspor untuk masyarakat, yakni paspor biasa nonelektronik serta paspor biasa elektronik yang menggunakan bahan laminasi dan polikarbonat. Namun, penggunaan paspor berbahan polikarbonat masih terbatas di sejumlah kantor imigrasi tertentu.
Selain perbedaan jenis, sistem penomoran paspor yang berlaku saat ini juga belum bersifat permanen. Nomor paspor akan berubah setiap kali masyarakat melakukan pembaruan paspor, meskipun identitas pemegangnya tetap sama.
Melalui kebijakan satu paspor nasional, pemerintah berencana menghapus seluruh perbedaan tersebut. Ke depan, masyarakat hanya akan dilayani dengan satu jenis paspor yang berlaku secara seragam di seluruh Indonesia.
“Tidak ada lagi paspor biasa, paspor elektronik laminasi, atau polikarbonat. Dengan satu jenis paspor saja, kita hadirkan pelayanan yang lebih sederhana dan setara kepada masyarakat,” tegas Agus.
Tak hanya itu, Kemenimipas juga merencanakan penerapan nomor paspor yang berlaku seumur hidup. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi mengganti nomor paspor setiap kali memperpanjang masa berlaku, sehingga data identitas pemegang paspor menjadi lebih konsisten dan mudah ditelusuri.
Sebagai langkah transisi, Menteri Agus meminta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman untuk menghabiskan seluruh sisa stok paspor yang masih tersedia hingga tahun 2026. Pada saat yang sama, Ditjen Imigrasi diminta menyiapkan peta jalan (roadmap) penerapan satu jenis paspor nasional.
“Saya harapkan pada tahun 2027, satu paspor nasional sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada dan siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku di seluruh Indonesia,” katanya.
Agus menegaskan, seluruh kebijakan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dan terukur. Pemerintah memastikan transformasi layanan keimigrasian tetap mengedepankan prinsip keamanan, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Dengan penerapan satu paspor nasional, Kemenimipas berharap sistem keimigrasian Indonesia semakin modern, efisien, dan sejajar dengan standar internasional, sekaligus memberikan pengalaman layanan yang lebih baik bagi masyarakat.












