Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi.
Respons cepat aparat diapresiasi, pemerintah pastikan pendampingan hukum, medis, dan psikososial bagi korban serta keluarga.
Jakarta ; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum yang telah mengamankan dan menetapkan Bripda MS, anggota Brimob di Kepolisian Daerah Maluku, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang berujung meninggal dunia.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/2), Arifah menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT, pelajar MTs di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara. Ia menegaskan pemerintah memberikan perhatian serius mengingat korban merupakan anak dan peristiwa terjadi dalam konteks kegiatan pengamanan oleh aparat.
“Kami menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan. Penegakan hukum harus transparan, objektif, dan berkeadilan agar memberi kepastian hukum serta mencegah kejadian serupa terulang,” ujarnya.
Melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah langsung mengaktifkan koordinasi penanganan kasus. Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak daerah serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku guna memastikan pemenuhan hak korban berjalan sesuai prosedur.
Pendampingan telah diberikan kepada keluarga korban sejak proses perawatan medis hingga rencana fasilitasi visum et repertum bagi korban yang selamat. Kakak korban, NK, yang mengalami patah tulang telah dirujuk ke Ambon untuk mendapatkan penanganan lanjutan dengan pendampingan keluarga serta tim perlindungan anak daerah.
Arifah menegaskan bahwa korban yang selamat harus memperoleh perlindungan maksimal sebagai saksi anak dalam proses hukum. Pemerintah memastikan pendampingan hukum, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial diberikan secara berkelanjutan guna meminimalkan dampak trauma.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan kebijakan perlindungan dan keselamatan anak (child safeguarding) di setiap kegiatan yang melibatkan anak. Evaluasi prosedur pengamanan di lapangan dinilai mendesak agar potensi risiko terhadap keselamatan anak dapat dicegah sejak awal.
Selain itu, kementerian mendorong penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, untuk memastikan korban dan keluarga memperoleh perlindungan komprehensif secara hukum, medis, maupun psikososial.
Dari aspek hukum, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar apabila terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan etik sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Menutup keterangannya, Menteri PPPA mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129, baik melalui hotline 129 maupun WhatsApp 08-111-129-129, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga aparat, institusi negara, dan seluruh elemen masyarakat dalam memastikan ruang aman bagi tumbuh kembang anak Indonesia.












