Jakarta ; Dikutip dari Antara Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) merupakan prioritas, termasuk di Saudi, di mana pemerintah berencana mencabut moratorium penempatan ke negara itu.
Melalui rilis pers KP2MI pada Kamis, disebutkan juga bahwa Karding juga menegaskan kementeriannya tidak akan membuka kerja sama penempatan dengan negara di dunia yang tidak memiliki regulasi terkait pelindungan PMI.
Penegasan itu, menurut Karding, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Jadi pasti yang menjadi prioritas utama pemerintahan kami adalah pelindungan,” katanya di Jakarta, Kamis (27/3/2025)
“Di Undang-Undang juga diamanatkan untuk jangan pernah membuka kerja sama penempatan dengan negara yang tidak punya regulasi soal perlindungan pekerjaan. Nah, dengan ini tentu kami akan berhati-hati,” katanya menambahkan.
Kementerian P2MI juga akan memastikan jika moratorium dicabut, pekerja migran yang ditempatkan mendapat gaji terendah minimal 1.500 riyal (sekitar Rp6,6juta).
Mereka juga akan memperoleh jaminan asuransi kesehatan, jiwa dan ketenagakerjaan, termasuk pengaturan jam kerja, tidak ada penyitaan dokumen, dan ada tempat tinggal yang layak serta integrasi data.
“Kita pelajari dan kita combine di situ. Makanya kami berhati-hati. Jadi, kita tidak akan tergesa-gesa, kita pastikan dulu rakyat kita terlindungi,” katanya.












