Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin dalam audiensi Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan
Jakarta ; Pemerintah pusat menegaskan kembali bahwa perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak dapat berjalan efektif tanpa peran aktif pemerintah daerah. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyebut sinergi pusat–daerah sebagai kunci menghadapi tantangan migrasi tenaga kerja di tengah dinamika global dan persaingan keterampilan yang kian ketat.
Penegasan itu disampaikan Mukhtarudin saat menerima audiensi Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Januari 2026. Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis awal tahun untuk memperkuat koordinasi lintas pemerintahan dalam memastikan perlindungan PMI berjalan menyeluruh, dari hulu hingga hilir.
Mukhtarudin menjelaskan, transformasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi kementerian penuh melalui Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Transformasi ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola perlindungan PMI, mulai dari tahap pra-penempatan, masa bekerja di luar negeri, hingga purna kepulangan.
“Fokus kami adalah meningkatkan kualitas pelindungan dan penempatan pekerja migran yang berkualitas. Calon Pekerja Migran Indonesia harus dibekali pelatihan vokasi dan peningkatan keterampilan agar penempatan ke luar negeri didominasi pekerja terampil,” ujar Mukhtarudin.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 41, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota dalam perlindungan PMI. Karena itu, Mukhtarudin mendorong pemerintah daerah bersama DPRD menyusun Peraturan Daerah (Perda) agar kebijakan perlindungan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Persoalan pekerja migran tidak bisa hanya ditangani pusat. Edukasi dan perlindungan harus menjangkau desa, kabupaten, hingga kota. Ini berkaitan langsung dengan bonus demografi yang puncaknya sekitar 2030,” katanya.
Mukhtarudin mengingatkan, tanpa kesiapan daerah dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong penempatan migran terampil, bonus demografi berisiko berubah menjadi bencana demografi berupa lonjakan pengangguran dan persoalan sosial.
Sejalan dengan arah kebijakan nasional, Kementerian P2MI menargetkan penempatan 500.000 pekerja migran terampil pada 2026. Penempatan diarahkan ke sektor middle dan high-skill, seperti pengelasan, hospitality, serta sektor berbasis bahasa dan keahlian teknis. Upaya ini ditopang oleh keberadaan 23 Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di berbagai daerah.
Ketua Umum ADKASI Siswanto menegaskan bahwa perlindungan PMI merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah. Menurut dia, kepala daerah bersama DPRD kabupaten dan kota memiliki peran strategis untuk memastikan calon pekerja migran berangkat secara aman, prosedural, dan bermartabat.
“Pekerja migran adalah pejuang devisa negara. Remitansi PMI pada 2024 tercatat lebih dari Rp250 triliun dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,” ujar Siswanto.
Ia menambahkan, tren penempatan PMI kini mulai bergeser ke sektor industri formal dengan perlindungan hukum yang lebih kuat, terutama di negara tujuan seperti Jepang dan Korea Selatan. Kondisi ini, menurut Siswanto, harus direspons DPRD daerah dengan memperkuat fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Masih banyak daerah yang belum memiliki Perda khusus tentang pekerja migran. Padahal ini peluang besar untuk menghadirkan kebijakan daerah yang tidak hanya melindungi, tetapi juga memberdayakan masyarakat,” katanya.
Siswanto juga mengapresiasi kolaborasi Kementerian P2MI dengan kementerian terkait, termasuk fasilitasi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi calon PMI untuk pembiayaan pelatihan. Kebijakan ini dinilai membuka peluang migrasi kerja yang aman dan terampil bagi masyarakat dari berbagai wilayah, mulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.
Audiensi Kementerian P2MI dan ADKASI tersebut menjadi fondasi penguatan sinergi pusat–daerah dalam perlindungan PMI, pencegahan tindak pidana perdagangan orang, serta pemanfaatan bonus demografi secara produktif. Pemerintah menilai, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi nyata di daerah melalui edukasi migrasi aman, regulasi yang responsif, dan peningkatan keterampilan tenaga kerja.
Dengan kolaborasi lintas sektor dan dukungan DPRD kabupaten dan kota, pekerja migran diharapkan tidak hanya menjadi sumber devisa negara, tetapi juga aktor pembangunan yang bermartabat menuju Indonesia Emas 2045.












